Liputan : Yusri
Bone, batarapos.com – Hari kedelapan Operasi Patuh Pallawa tahun 2025, Satlantas Polres Bone menggandeng Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia ( LPP RRI Bone ) dalam mensosialisasi pelanggaran lalulintas ditengah masyarakat.
Berlangsung di Jalan Stadion Lapatau, Macanang, kecamatan Tanete Riattang Barat, kabupaten Bone, Senin siang (21/07/2025), dialog interaktif yang dibawakan langsung oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone IPDA Sasram berlangsung cukup a lot, namun Kanit Kamsel tidak sendiri, ia dipandu oleh Sri Ulfha sebagai narasumber.
Kapolres Bone AKBP Sugeng Setyo Budhi, melalui Kasat Lantas AKP H. Musmulyadi menuturkan sosialisasi lewat radio diharapkan masyarakat mengetahui sekarang sedang berlangsung Operasi Patuh Pallawa 2025 mulai tanggal 14 – 27 Juli.
“ Dengan sosialisasi melalui siaran radio ini diharapkan informasi pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2025 bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” Ujar Kasat Lantas AKP H. Musmulyadi
AKP H. Musmulyadi menambahkan jika operasi patuh pallawa yang saat ini digelar jajaran anggota Satlantas Polres Bone tentunya juga mengedepankan tindakan preventif, preemtif, dan persuasif, kendati demikian, ia berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran dalam berkendara.
“ Selain itu juga himbau masyarakat agar tertib berlalu lintas dan tips-tips menjaga keselamatan diri dijalan dalam berlalu lintas, keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari sukseskan Operasi Patuh Pallawa 2025 dengan mematuhi peraturan lalu lintas, demi keselamatan kita semua,” Harapnya
Kasat Lantas Polres Bone juga menyampaikan 7 poin pelanggaran operasi patuh pallawa yang harus diketahui masyarakat diantaranya:
- Menggunakan ponsel saat berkendara = Mengemudi sambil menggunakan telepon seluler sangat berbahaya dan bisa memecah konsentrasi.
- Pengendara di bawah umur = Mengendarai kendaraan tanpa cukup umur atau belum memiliki SIM adalah pelanggaran serius.
- Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor = Selain melanggar aturan, hal ini juga membahayakan keselamatan.
- Tidak memakai helm SNI dan Safety belt = Helm bukan sekadar pelindung kepala, tapi juga kewajiban hukum. Safety belt adalah perlindungan pertama saat terjadi kecelakaan.
- Mengemudi dalam pengaruh alkohol = Konsumsi minuman keras sebelum berkendara meningkatkan risiko kecelakaan fatal.
- Melawan arus lalu lintas = Aksi ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga pengguna jalan lainnya.
- Melampaui batas kecepatan yang ditentukan = Kecepatan berlebih merupakan salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas.