Luwu Timur, batarapos.com – Sat Res Narkoba Polres Luwu Timur, kembali menangkap satu orang terduga pengedar narkoba jenis sabu, di salah satu Wisma di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sabtu (14/11) sekitar pukul. 13.00 wita.
Terduga pelaku yang ditangkap adalah Kahar (33) warga Desa Lakawali Pantai Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur.
Ia ditangkap setelah Polisi melakukan pemantauan berdasarkan laporan masyarakat, bahwa yang bersangkutan kerap melakukan transaksi narkoba dan mengkonsumsi narkoba di wisma tersebut.
Saat ditangkap, terduga pelaku tak berkutik pasalnya polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 3 ( tiga ) sashet kecil berisi butiran bening di duga sabu dan 1 ( satu ) set alat hisap sabu.
“Berdasrakan laporan masyarakat, bahwa di wisma tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu dan konsumsi sabu, sehingga kita melakukan pantauan, dan benar terduga pelaku datang ke wisma itu, sehingga kita lakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti” Kata Kasat Narkoba Polres Luwu Timur (AKP. Joddy, SE).
Terduga pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di ruang Sat Res Narkoba Polres Luwu Timur, guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. (**).