Gowa, batarapos.com – Tim Khusus Polres Gowa dipimpin Kanit Reskrim Polsek Somba Opu IPTU Emil kembali meringkus pelaku pencurian di kamar 307 Hotel Crown Jl. Sungai Kelara Kota Makassar, kabupaten Gowa, Sulsel. Selasa (25/2/2020) pukul 01.30 Wita.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga terkait maraknya kasus pencurian dibeberapa warung di Kabupaten Gowa.
Hasil interogasi diketahui bahwa, aksi pencurian telah dilakukan berulang kali baik di wilayah Makassar maupun Gowa dengan sasaran utama warung makan.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP. M Tambunan mengatakan Aksi pencurian dilakukan karena pelaku ketagihan narkoba dan digunakan untuk bersenang-senang kemudian hasil curian dijual melalui media sosial di Makassar Dagang. Hal tersebut memang sering dilakukan para pelaku aksi pencurian pasca berhasil melakukan aksi.
“Sebelum melakukan aksinya pelaku mobile secara random menentukan sasaran dan setelah meyakini calon korban memiliki barang berharga kemudian pelaku menyambangi warung seolah-olah sebagai pembeli kemudian memesan makanan, disaat korban lengah kemudian pelaku mengambil barang lalu melarikan diri,” Kasubag Humas Polres Gowa AKP. M Tambunan saat melakukan konferensi pers dihadapan awak media didampingi Kapolsek Somba Opu AKP. Jamaluddin di kantor Polsek Somba Opu.
Kapolres Gowa saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut mengatakan Kabupaten Gowa harus aman dari kejahatan jalanan.
“Saya tegaskan akan memerintahkan seluruh anggota melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku kejahatan jalanan jika melakukan perlawanan dan meresahkan masyarakat Kabupaten Gowa,” tegas AKBP Boy Samola.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang Curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Untuk proses hukum lebih lanjut saat ini pelaku diamankan di Polsek Somba Opu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ridwan Tompo)