16 April 2024, 4:15 pm

Ini Motif Pelaku Sebar Foto Bugil dan Aniaya Oknum Mahasiswi di Luwu Timur

Luwu Timur, batarapos.com – Foto bugil oknum mahasiswi di Luwu Timur viral di media sosial Instagram, foto bugil itu disebar oleh mantan pacar korban sendiri pada 27 Desember 2021 lalu menggunakan akun palsu (fake).

Atas postigan itu, korban (SA) melaporkan pelaku FH alias VK warga Kecamatan Nuha, yang merupakan mantan pacar korban ke Mapolres Luwu Timur, dengan laporan konten pornografi dan pencemaran nama baik dengan nomor laporan Polisi : LP/B/71/XII/2021/SPKT/POLRES LUWU TIMUR/POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal 27 Desember.

“Motif pelaku menyebar foto bugil korban karena pelaku masih mau pacaran tapi korban sudah tidak mau, sehingga dia sebarkan,” Kata Kapolres Luwu Timur melalui Kasi Humas Polres Luwu Timur IPDA. Dani Ardin.

Usai membuat laporan Polisi, Korban dan pelaku bertemu di terminal Sorowako Kecamatan Nuha, Luwu Timur pada tanggal 5 Januari 2022 sekitar pukul. 17.30 WITA.

Pelaku memaksa korban masuk ke dalam mobil, di dalam mobil sudah ada dua rekan pelaku, didalam mobil korban dipukul sebanyak dua kali dibagian kepala, tidak hanya memukul korban, pelaku juga meludahi korban.

Setelah menganiaya korban diatas mobil, pelaku membawa korban dan menurunkan korban di tempat sunyi di daerah sumasang dua, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha.

Korban yang sudah ditinggal sendiri akhirnya menelpon penyidik Polres Luwu Timur bahwa dirinya telah dianiaya, penyidik yang mendapat laporan korbban langsung bergerak dan menangkap pelaku satu jam setelah kejadian.

“Pelaku diamankan satu jam setelah kejadian usai korban melapor bahwa dirinya dianiaya, pelaku diamankan di Sorowako,” Ujar Kasi Humas Polres Luwu Timur.

Dihadapan penyidik, korban mengaku melihat pelaku memegang senjata tajam jenis badik saat pelaku melakukan penganiayaan di dalam mobil.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Luwu Timur berikut barang barang bukti berupa badik dan mobil yang digunakan pelaku, sementara laporan penyebaran konten pornografi sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Pelaku sudah ditahan atas laporan penganiayaan pasal 351 KUHPidana, sementara laporan penyebaran konten pornografi sudah kita tingkat ke tahap penyidikan,” Ungkap Kasi Humas Polres Luwu Timur.

 Tim batarapos.com

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan