15 Maret 2025, 12:09 pm

Inspektorat Bone : Laporkan Saja, Kejanggalan Yang Dilakukan Kepala Desa 

Bone, batarapos.com – Menindak lanjuti laporan sejumlah masyarakat yang menyoroti kinerja Kepala Desa di Kabupaten Bone dalam menggunakan uang negara melalui Dana Desa. Inspektorat selalu siap menyerahkan hasil pemeriksanaan kepada instansi penegak hukum apa bila mereka meminta.

“(Hasil pemeriksaan inspektorat) tidak bisa diekspose luar karena bersifat rahasia dan ada Undang-undang yang mengatur diatur dalam Undang- undang PP No 12 pemeriksaan itu disampaikan kepada Bupati, Gubernur dan Menteri. Polisi pun kalau mau meminta harus melalui pengadilan”, ucap Drs.H.Andi. Islamuddin di ruang kerjanya selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Bone kepada batarapos.com.

Itu tidak bisa karena tidak ada kapasitas kami menyampaikan, lanjut Andi Islamuddin, itukan nanti ada laporan yang kami kirim ke Gubernur,  kalau misalnya pelaksanaan hasil pemeriksaan itu ada yang salah kemudian BPK juga, untuk mecocokkan hasil pemeriksaannya.

“(Dugaan korupsi Dana Desa) Kalau memang ada seperti itu dilaporkan saja, Kalau misalnya ada ade kita lihat ada kejanggalan yang dilakukan oleh seorang Kepala Desa karena memang ada kewenangan juga yng ditentukan oleh Undang-Undang bisa dilaporkan secara personal maupun secara lembaga melaporkan,” tambahnya.

Andi Islamuddin menjelaskan, laporan tersebut dalam bentuk tertulis atau menyurat, Untuk dilaporkan ke Bupati atau Polisi maupun Kejaksaan boleh juga. Kalau misalnya laporan dugaaan korupsi atau penyimpangan tersebut dilaporkan melalui Kepolisian nanti Polisi yang akan meminta kepada kami dan berkoordinasi ke kami.

Ketentuan dalam regulasi dikatakan bahwa kalau ada pengaduan masyarakat yang masuk baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan, sebelum ditindak lanjuti oleh Polisi, itu wajib hukumnya APH melakukan koordinasi dengan APIP,” pungkasnya.

Kemudian lagi papar Kepala Inspektorat ini, Hasil koordinasi atau hasil rapat nanti tersebut tidak boleh juga diungkap, Antara pihak APIP saja dan Kepolisian yang boleh melihat lalu mengkajinya dan memang harus mendapat pengawalan serta pengontrolan sosial control. Kalau tidak diawasi nanti juga seenaknya mau dibikin apa saja. Pihak yang memproses tidak lagi memikirkan apa yang diharapkan oleh masyarakat.

Dan itu juga sudah sampaikan kepada Kepala Desa bahwa kamu tidak boleh alergi dengan pengawasan-pengawasan yang dilakukan baik boleh (dibenarkan)  secara lembaga maupun secara personal yang ada diwilayah kamu, karena memang itu perintah tidak boleh ko se enaknya, karena itu bukan uangnya kepala Desa. Itu uangnya masyarakat yang dipakai membangun sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, itu memang (sampai) ada kesannya (yang) lucu,” tandasnya.

Jika diambil contoh yang diungkap media ini dugaan temuan penyimpangan di Desa Mico, Kecamatan Palakka dan Desa Selli, Kecamatan Bengo atas pengaduan masyarakat setempat, ketika melakukan pengelolaan dana desa kesannya cenderung bertentangan dengan Undang-Undang Pemberantaan Korupsi Tahun 1999.

Saya biasa sampaikan kepada Kepala Desa setelah menyampaikan hasil pemeriksaan, saya sampaikan bahwa kenapa sekarang banyak persoalan yang muncul diwilayahnya bapak, karena bapak membuat program sesuai keinginannya Petta Desa tidak berdasarkan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat”, jelas orang nomor satu di Inspektorat Kabupaten Bone ini.

Maka dari itu tuturnya coba kalau buat program yang dibutuhkan oleh masyarakat pasti tidak menimbulkan masalah, Coba kamu buat program yang dibutuhkan oleh masyarakat, pesannya untuk para Kepala Desa di Kabupaten Bone.

Kemudian yang kedua karena yang dianggapnya uang ini adalah uangnya Kepala Desa, itu salah kaprah. Ini uang negara yang dititip kepada para Kepala Desa untuk melakukan pembangunan-pembangunan yang arahnya nanti bisa dimanfaatkan dan bisa dirasakan oleh masyarakat setempat.

Berbicara para Kepala Desa apakah sebahagian mengantongi surat bebas temuan dari Inspektorat Kabupaten Bone, Drs.H.Andi. Islamuddin juga menuturkan tidak ada sama sekali kecuali ASN yang berpindah tugas.

Yang biasa kita berikan itu kalau misalnya ada ASN yang tiba-tiba mau pindah tugas dari Bone mau ke Makassar, atau dari Bone mau ke Sinjai itu biasa kan daerah yang mau dituju minta bahwa yang bersangkutan  yang mau pindah ini bersih bersih“, ungkapnya.

Dibuatlah surat bebas temuan dari Inspektorat bahwa berdasarkan data yang ada inspektorat bahwa selama dia bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Dimana dia bekerja tidak pernah mendapatkan teguran, tidak pernah dijatuhkan sangsi, bersinggungan dengan hal-hal yang menyangkut masalah pidana itu.

Tidak ada Desa dibikinkan surat bebas temuan, yang biasa dibikinkan bebas temuan itu adalah hanya ASN yang mau pindah“, tegas Drs.H.Andi. Islamuddin.

Seperti yang diketahui sebelumnya sejumlah wilayah Desa di Kabupaten Bone diduga terjadi penyalah gunaan dari anggaran Dana Desa yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan harus dipertanggung jawabkan oleh para Kepala Desanya diantaranya Desa Mico Kecamatan Pallakka dan Desa Selli Kecamatan Bengo atas laporan sejumlah masyarakat.

Camat Palakka Andi. Ikbar Baso, SH dalam konfirmasinya kepada batarapos.com mengatakan akan segera meminta penjelasan terlebih dahulu kepada jajarannya di Kecamatan Palakka. Terkait dugaan temuan di Desa Mico yang menggunakan dana desa pada proyek PAMSIMAS selama 2 tahun berturut-turut untuk melakukan pengadaan pipa dan pemeliharaan air bersih, dimana kedua kegiatan ini merupakan pengadaan pipa dengan nilai total, Rp. 218.452.000, 00 namun hasilnya belum bisa dinikmati oleh masyarakatnya sementara pemeliharaan pipa proyek PAMSIMAS yang dimaksud ditemukan terbengkali dimana Kepala Desa Mico bernama Muhammad Kaharuddin.

Saya akan tanya terlebih dahulu sekcamku selaku pengawas dibawah terkait penggunaan Dana Desa Mico. Saya juga berterima kasih telah dibantu melakukan pengawasan dilapangan terkait penggunaan dana desa para Kepala Desa di Kecamatan Palakka”, tutur Andi. Ikbar Baso, S.H., singkat, Minggu (14/6/2020).

Sementara pada waktu yang sama Camat Bengo Andi Rahmatullah juga dalam konfirmasinya kepada batarapos.com terkait jalan Kabupaten yang telah didanai menggunakan dana desa oleh Kepala Desa Selli Saharuddin, S.Pi pada Tahun 2017, dengan anggaran Rp. 85.675.000,00 pada proyek Jalan Poros Kampung Baru, meegaskan itu adalah korupsi.

Jelas itu kalau misalnya bukan peruntukannya jelas sudah menyalahi aturan dan segala yang menyalahi aturan itu merugikan keuangan negara jelas itu dikategorikan korupsi“, tegas Camat Bengo Andi Rahmatullah.

Pembangunan proyek Jalan Poros Kampung Baru oleh Kepala Desa Selli Saharuddin diakui oleh Camat Bengo diduga telah jadi temuan oleh Bawasda pada saat pemeriksaan.

Pada saat diperiksa oleh Bawasda (setelah selesai membangun Jalan Poros Kampung Baru) dia tidak bisa membangun karen itu jalan merupakan jalan Kabupaten makanya tidak ada haknya pak Desa untuk membangun menggunakan Dana Desa begitu aturannya karena bangunannya sudah lama ingin dibangun (dilanjutkan)”, jelasnya. (Zul/Yusri).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan