14 September 2024, 9:32 pm

Jual Pacar Penyandang Disabilitas untuk Beli Makan dan Rokok, Polisi Bekuk Pelaku di Wisma Tomoni


Liputan : Tim batarapos.com

Luwu Timur, batarapos.com – Polres Luwu Timur menangkap seorang pria yang menjual pacarnya kepada lelaki hidung belang di salah satu Wisma di keecamatan Tomoni, kabupaten Luwu Timur.

Seorang pria yang dibekuk Polisi adalah IN, dia nekat perdagangkan pacarnya SA seorang penyandang disabiltas untuk kebutuhan sehari-hari seperti beli makanan dan rokok.

Mereka merupakan warga Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, yang menyewa tempat tinggal di kecamatan Tomoni kabupaten Luwu Timur, dimana IN menyiapkan kamar Wisma untuk digunakan SA melayani pria lain dengan tarif Rp. 300 ribu sekali kencan.

” Uang hasil kencan SA digunakan beli makan dan rokok atau kebutuhan sehari hari IN, mereka warga Barru,” Kata Wakapolres Luwu Timur, KOMPOL Syamsul saat konferensi pers, di Mapolres Luwu Timur, Senin 26 Agustus 2024.

Wakapolres mengungkapkan, bahwa tersangka dijerat dengan pasal 12 junto pasal 2 ayat 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pasal 12 junto pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

” Tersangka diancam dengan pidana paling singkat tiga tahun, dan paling lama lima belas tahun, dan atau denda paling sedikit seratus dua puluh juta rupiah, paling banyak enam ratus juta rupiah,” Ungkap Wakapolres.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan