2 Juli 2025, 2:58 pm

Kades Jipang Sebut Camat Terlibat, Keputusan Berhentikan Kadus Tidak Bisa Dipertanggung Jawabkan

 

Gowa, batarapos.com – Arifuddin Kadir Kepala Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, yang mendapat sorotan keras oleh sejumlah media atas keputusannya memberhentikan dua perangkat Desa Jipang yang dipimpinnya, membuat reputasinya jatuh kelumpur dan menimbulkan mosi tak percaya terhadap kepimpinannya bersih dari korupsi yang merugikan Negara.

Ironisnya dari hasil informasi pengembangan kasus tersebut yang terus bergulir kepermukaan ternyata melibatkan Camat Bontonompo Selatan Daniyal Opo MM.Msi.

“Saya telah melakukan koordinasi ke pak Camat (Daniyal Opo MM.Msi), sebelum mengeluarkan SK pemberhentian, beliau mengatakan jika sudah sesuai prosedur silahkan lakukan,”tutur Kades Jipang Arifuddin Kadir mengutip intruksi Camat Bontonompo Daniyal Opo MM.Msi dalam konfirmasinya, (21/1/2020).

Menurut Arifuddin Kadir Kepala Desa Jipang, melakukan pemberhentian melalui surat Keputusan (SK) kepada kedua perangkat desa yakni Kalasinah Kepala Dusun Jipang, dan Mustari Dg.Sila Kepala Dusun Pangkaje’ne dimana sudah sesuai prosedur.

Namun hasil investigasi fakta yang terlihat berdasarkan sejumlah bukti fisik yang disebut sebagai Surat SK Pemberhentian dari Kepala Desa Jipang yang dikeluarkan oleh atas nama Kepala Pemerintahan Desa Jipang Kecamatan Bontonompo Selatan yang ditanda tangani pada tanggal 31 Desember 2019, dimana surat tersebut juga telah ditembuskan kepada Bupati Gowa, Kepala Dinas PMD Kabupaten Gowa, Camat Bontonompo Selatan, Ketua BPD Desa Jipang, Masing-masing yang bersangkutan, serta sebagai Arsip untuk di bukukan Kantor Desa Jipang, kenyataannya tidak memiliki Nomor Surat Keputusan (SK) sama sekali maka secara yuridis formal sudah pasti adalah cacat hukum, surat abal-abal.

Surat SK tersebut setelah dilakukan croscek kapada sejumlah instansi yang ditembuskan tembusan tersebut hasilnya nihil, selain itu diduga merupakan hasil Copy Paste dari Google terbukti isinya menyebut Kebupaten Bojonegoro, Selain itu ditemukan 94 Kepala Keluarga yang berdomisili Dusun Jipang dan Dusun Pangkaje’ne membubuhkan tanda tangan menolak pemberhentian dua Kepala Dusun tersebut.

“Pemberhentian tersebut berdasarkan Permendagri RI Nomor : 27 Tahun 2017 Tentang perubahan Permendagri Nomor : 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dimana dapat dilihat pada pasal 5 (wajib melakukan konsultasi kepada camat),”tandas Arifuddin Kadir.

Selain itu Arifuddin Kadir selaku Kepala Desa Jipang juga mengakui dalam mengambil keputusan tidak melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan terlebih dahulu kepada salah satu Kepala Dusun bernama Kalasinah yang di berhentikan terkait surat pernyataan (menyatakan memundurkan diri pada tahun 2018 sebagai aparat Desa Jipang) yang dibuatnya sebelum masa pemerintahannya.

Padahal SK Pengangkatan Kalasinah selaku aparat Desa Jipang telah dibuat dan ditanda tangani oleh Arifuddin Kadir sebagai Kepala Desa Jipang yang terpilih dan menjabat sejak pada pertengahan Tahun 2019.

Menyikapi kasus ini Kepala Pemerintahan Kecamatan (Camat) Bontonompo Selatan Daniyal Opo MM.Msi , juga sesuai regulasi Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, mengatakan hingga saat ini SK yang disebut Kades Jipang Arifin Kadir adalah sifatnya ilegal.

“Selaku Camat belum ada surat rekomendasi yang saya keluarkan (tanda tangani), SK (Surat Keputusan) yang dikeluarkan oleh Kades jika tidak memiliki nomor itu bukan SK namanya, selain itu SK bisa di keluarkan apa bila pengrekrutan telah dilakukan”, tegas Daniyal Opo MM.Msi.

Berdasarkan informasi yang diterima batarapos.com dari suami Kalasinah Kepala Dusun Jipang bernama Syarifuddin Sitaba Koordinator wilayah Sulsel media sinyaltajam.com akan melakukan pelaporan kepada ombusman terkait dugaan pelanggaran terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Saya akan melakukan semua upaya hukum atas dugaan penyalah gunaan wewenang ini, termasuk akan menyorot dugaan Korupsi,”tuturnya.

Hingga informasi ini diturunkan Camat Bontonompo Selatan, Daniyal Opo MM.Msi akan segera memanggil Kepala Desa Jipang untuk di minta klarifikasi.(Zul).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan