29 Maret 2024, 4:58 am

Kades Jipang Terbukti Salah Gunakan Jabatannya, Dia Minta Maaf Secara Tertulis

 

Gowa, batarapos.com – Karena tidak dapat dipertanggung jawabkan atas penerbitan SK Pemberhentian Kalasinah Kepala Dusun Jipang Kecamatan Bontonompo Selatan,  Kepala Desa Jipang Arifuddin Kadir, akhirnya diam-diam menarik dan mencabut surat yang dibuatnya serta melakukan permintaan maaf secara lisan dan tertulis di Warkop Dottoro, Jl.Donggeng Dg.Ngesa Takalar, (25/1/2020).

Sebelumnya Arifuddin Kadir Kepala Desa Jipang tiba-tiba mengeluarkan SK Pemberhentian kepada sejumlah aparat perangkat Desa Jipang dengan alasan berdasarkan Peraturan Permendagri Nomor : 67 Tahun 2017 atas perubahan Nomor : 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Salah satu aparatnya yang terbilang berprestasi yakni Kepala Dusun Jipang bernama Kalasinah mencoba di korbankan atas kursi kekuasaan dan kewenangan  Kepala Desa Jipang yang diduduki Arifuddin Kadir.

Arifuddin Kadir beralibi pada saat usai dilantik dan mulai menjalankan pemerintahan Desa Jipang dibawah kepemimpinannya mengakui bahwa Kalasinah telah mengantongi SK Pengangkatan sebagai Kepala Dusun yang ditanda tangani olehnya.

Namun, selaku Kades Jipang setelah melakukan croscek berkas-berkas pada Kantor Desa Jipang ternyata menemukan sebuah berkas surat pernyataan pemunduran diri yang ditanda tangani sendiri oleh Kalasinah pada saat pemerintahan sebelumnya yang bukan pada masa jabatan pemerintahannya yakni pada tanggal 28 September 2018 dimana tidak mengetahui pasti pokok permasalahan surat pemunduran diri Kalasinah Kepala Dusun Jipang ini dibuat.

Atas temuan berkas tersebut Kepala Desa Jipang kemudian mencoba mengolahnya dengan berdasarkan pada aturan yang yang ada pada peraturan Permendagri tersebut, yakni berdasarkan pada pasal 5 (lima) point 2 (dua) Perangkat Desa berhenti karena : (a). Meninggal dunia, (b). Permintaan sendiri ; dan, (c). Diberhentikan.

Maka pada tanggal 31 Desember 2019 Arifuddin Kadir mengeluarkan SK Nomor : 18 Tahun 2019, Tentang Pemberhentian Kepala Dusun Jipang (Kalasinah) dan Pengangkatan Pelaksana Tugas Dusun Jipang Desa Jipang (Jamaliddin), Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa, dan ditanda tangani.

Surat SK yang mengambil dua keputusan atas nama Desa Jipang dengan nomor tertera diatas dipastikan adalah hasil copy paste milik Kabupaten Bojonegoro yang isinya telah diedit namun meninggalkan bekas, selain itu mengandung unsur berbau politik.

“Selaku Camat belum ada surat rekomendasi yang saya keluarkan (tanda tangani), SK (Surat Keputusan) yang dikeluarkan oleh Kades jika tidak memiliki nomor itu bukan SK namanya, selain itu SK bisa di keluarkan apa bila pengrekrutan telah dilakukan”, tegas Camat Bontonompo Selatan Daniyal Opo MM.Msi yang dikutip pada pemberitaan batarapos.com sebelumnya.

Dimana juga sebelumnya dalam konfirmasi batarapos.com melakukan pressing kepada Kades Jipang Arifuddin Kadir meminta pernyataan pers yang bersangkutan apakah dengan surat SK yang telah dibuat bisa dipertanggung jawabkan dengan mempertaruhkan jabatan sebagai kepala desa dan bersedia menerima tuntutan hukum ?, namun tidak mendapat jawaban.

Sedikitnya 20 Jurnalis berbagai media dari lima Kabupaten Kota di Provinsi Sulawesi Selatan meminta konfirmasi mengejar informasi tersebut kepada Kepala Desa Jipang Arifuddin Kadir namun tidak berhasil ditemui kendati telah dihubungi melalui via telepon puluhan kali.

Hingga akhirnya secara tertulis Kepala Deaa Jipang Arifuddin Kadir menyampaikan permohonan maaf sekaligus menyatakan secara lisan mencabut SK abal-abal pemberhentian Kepala Dusun Jipang yang merupakan isteri Syarifuddin Sitaba (Dg.Sitaba) Koordinator wilayah sinyaltajam.com.

Pertemuan disaksikan dan ditanda tangani oleh Jamaluddin Kulle (Sekertaris Desa Jipang), Faisal Muang (Ketua LPM Desa Jipang/ Kabiro Takalar sinyaltajam.com), Syarifuddin Sitaba (suami Kalasinah Kepala Dusun Jipang/ Koordinator wilayah sinyaltajam.com), M.Aryad Dg.Leo (Anggota BPD Desa Jipang/ wartawan retorika co.id).

“Sehubungan dengan adanya surat pemberhentian yang tertanggal 31 Desember 2019 kepada saudari Kalasinah,  Saya minta maaf atas kekeliruan yang saya lakukan, sebagai kepala desa jipang, dengan hati yang ikhlas, mencabut surat pemberhentian saudari Kalasinah sebagai kepala dusun, dan mulai sekarang saudari Kalasinah akan melaksanakan pungsi dan tugasnya sebagai kepala dusun”, tulis tangan atas nama Arifuddin Kadir Kepala Desa Jipang Kecamatan Bontonompo Selatan dalam surat pernyataannya.

Hingga berita ini diturunkan Kepala Desa Jipang Arifuddin Kadir tidak menerima konfirmasi batarapos.com kendati telah dihubungi puluhan kali, padahal kasus dugaan korupsi atau penyalah gunaan jabatan Kepala Desa Jipang Arifuddin Kadir selama menjabat yang seumur jagung di Desa Jipang hendak diminta konfirmasinya. (Zul).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan