23 Oktober 2025, 6:12 am

Kadis P3A Minta Kejari Jeneponto Segera Tuntaskan Kasus Pemerkosaan

 

Jeneponto, batarapos.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (P3A) Jeneponto, Sitti Juniati, saat mendampingi ibu korban pemerkosaan ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Kamis (4/12/19).

Kepala Dinas P3A Jeneponto, Sitti Juniati, meminta kepada Kejari Jeneponto agar segera menyelesaikan kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan RW (17) tahun.

“Saya menyampaikan bahwa tolong Minggu depan pelaku sudah ada pemanggilan jadi dia bilang iya sudah, berkasnya sudah rampung,” kata Sitti Juniati, kepada wartawan, Jumat (6/12/19).

Kata Sitti, ia menegaskan kepada pihak Kejari agar dalam waktu seminggu, pelaku segera dipanggil.

“Saya bilang waktunya satu Minggu tolong si pelaku ini segera dipanggil, saya bilang bulan ini harus selesai,” tegasnya.

Dia mengaku akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai selesai,” singkatnya.

Sementara itu, Jaksa penuntut umum Kejari Jeneponto, Mustahibul Amri, mengatakan bahwa berkas kasus dugaan pemerkosaan tersebut sudah lengkap. Namun, ia hanya menunggu polisi menyerahkan tersangka dan alat bukti.

“Berkasnya sudah lengkap tinggal penyerahan tersangka dan alat bukti, jika itu sudah maka kami segera sidangkan,” katanya.

Kata Amri, untuk ancaman hukumannya sesuai KUHP minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara. Pasalnya tersangka dibawah umur, maka ancaman hukumannya itu hanya 50 persen dari ancaman hukuman dari orang dewasa.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman, saat dikonfirmasi mengatakan akan segera berkomunikasi dengan pihak penyidik.

“Nanti penyidik saya komunikasi dengan jaksa untuk surat P21nya dan tahap duanya,” kata Boby Rachman. (Ridwan Tompo)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan