15 Januari 2025, 2:49 pm

Kanit Reskrim Polsek Malangke Bersama Personil Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Luwu Utara, batarapos.com – Personil Polsek Malangke Polres Luwu Utara, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Malangke Bripka Amri, berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana Pencabulan anak dibawah umur, di Desa Tokke, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Kamis (15/06/2023).

Diketahui pelaku pencabulan berinisial ZA, dan korbannya sebut saja CC, mereka adalah warga Desa tokke, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara.

Bripka Amri mengatakan bahwa terduga pelaku ZA diamankan atas laporan dari korban CC.

“Setelah mendapatkan laporan kami melakukan serangkaian penyelidikan dan dari hasil lidik personil mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku, sehingga kami bergerak cepat mengamankan terduga pelaku ZA, selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polsek Makangke untuk proses lebih lanjut,” ucap Bripka Amri, Sabtu (17/06/2023).

Bripka Amri menjelaskan bahwa adapun kronologis kejadiannya yakni pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 Wita, korban sedang dalam keadaan tidur kemudian datang pelaku ZA untuk memperbaiki televisi yang ada di rumah Korban.

“Melihat korban sedang tertidur sehingga pelaku mengambil kesempatan untuk merabah korban. Dengan kagetnya korban terbangun dan berteriak sambil lari keluar dari rumah,” tutur Kanit Reskrim Polsek Malangke Bripka Amri.

“Atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76e UU RI No 35 tahun 2014 Tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelasnya.

Tim batarapos.com/Dedhy

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan