26 Desember 2025, 2:30 am

Kanwil ATR/BPN Provinsi Tanggapi Surat Warga Bulukumba Terkait Sertipikat dan PBB Unhas 

Liputan : Yusri

Bulukumba, batarapos.com – Kantor Wilayah Sulawesi Selatan (Kanwil), Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN), merespon surat pengaduan yang dilayangkan sekolompok masyarakat Kabupaten Bulukumba.

Surat pengaduan sertipikat dengan Nomor: B/MP.01.02/2596-73/XII/2025 yang tanggapi Kanwil ATR/BPN dijelaskan pada poin kedua bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka mengenai pengembalian letak objek pajak (PBB) tanah Fakultas Pertanian Unhas sesuai sertipikat hak pakai nomor 00003 tanah harapan.

Bukan merupakan kewenangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, namun merupakan kewenangan pemerintah Daerah setempat berdasarkan Undang-undang  nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah.

Kemunculan Sertipikat Hak Pakai atas nama pemegang hak Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 1993 yang menunjuk titik lokasi desa Tanah Harapan, kecamatan Rilau Ale, kabupaten Bulukumba tengah menghantui masyarakat.

Terlebih pihak Kampus Universitas Hasanuddin Fakultas Pertanian Unhas Bulukumba tengah menguasai surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB-P2 ) yang diterbitkan tahun 2005 silam oleh oknum tidak bertanggung jawab. Namun titik lolokasinya menunjuk KP. Talle-talle Dusun Bontosumange, desa Bonto Manai, kecamatan Rilau Ale, yang merupakan tanah garapan yang dikuasai masyarakat sejak tahun 1979 silam.

Perselisihan masyarakat kecamatan Rilau Ale, kabupaten Bulukumba dengan pihak kampus Universitas Hasanuddin, hingga detik ini tidak menemui titik terang. Muh Yusuf yang mewakili masyarakat bahkan menilai pemerintah kabupaten Bulukumba gagal total menengahi kedua kubu tersebut.

” Sekarang Kanwil Pertanahan Provinsi Sulsel menanggapi surat yang kami layangkan sebelumnya, surat tersebut digetaskan bahwa permasalahan ini dikembalikan ke Pemkab Bulukumba lagi,” Terang Muh. Yusuf.

Muh Yusuf mendesak Pemkab Bulukumba menindaklanjuti perselisihan garapan masyarakat dengan pihak kampus Unhas Makassar, ia menilai keberadaan SPPT PBB P2 atas nama Fakultas Pertanian Unhas Bulukumba tidak berdasar. Terlebihnya lagi lokasi yang dicaplok tanah garapan masyarakat Kecamatan Rilau Ale atau tidak singkron dengan objek lokasi.

” Sertipikat menunjuk titik lokasi desa Tanah Harapan sementara pembayaran pajak menunjuk lokasi Desa Bontosumange, kecamatan Rilau Ale,” Tambah Muh. Yusuf sabtu 20 Desember 2025.

Sebelumnya permohonan penerbitan SPPT PBB-P2 yang diusulkan warga desa Bontomanai, kecamatan Rilau Ale, ditolak Pemerintah desa Bontomanai. Pemdes berdalih SPPT PBB-P2 atas nama Fakultas Pertanian Unhas harus dibekukan terlebih dahulu.

” Soal pengusulan permohonan penerbitan SPPT PBB warga yang diusulkan, kami akan tindaklanjuti bila mana pemerintah Desa sudah menandatangani,” Kata Camat Rilau Ale Andi Amaluddin dalam keterangan persnya kemarin.

Sebelumnya diberitakan ” Warga Bulukumba Surati Universitas Hasanuddin Makassar, Buntut SerSertipikat dan PBB Beda Lokasi”

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan
error: Content is protected !!