Luwu Utara, batarapos.com – Satuan Lalu Lintas Polres Luwu Utara wajib melaksanakan apel pagi sebelum melaksanakan pelayanan rutin di pagi hari. Petugas melakukan pengaturan lalu lintas dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat para pengguna jalan di sepanjang Jalan trans Sulawesi, Ahmad Yani, Masjid Syuhada dan jalur dua Lampu merah Rujab Bupati. Rabu (25/2/2020).
Pengaturan lalu lintas tersebut menjadi kegiatan rutin setiap pagi mulai pukul 06.45 hingga 07.30 Wita. Seluruh anggota Sat Lantas Polres wajib melakukan pengaturan lalu lintas pagi dan sore hari.
Kegiatan ini juga merupakan atensi pimpinan yang harus dilaksanakan oleh seluruh anggota Sat Lantas Polres Luwu Utara yang harus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan.
Untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan lalu lintas di wilayah hukum Polres Luwu Utara Kasat Lantas AKP Syaripuddin telah menempatkan anggotanya dibeberapa titik simpul rawan kemacetan, dan pengaturan lalu lintas dilakukan dengan memprioritaskan penyebrangan anak sekolah.
Kasat Lantas Polres Luwu Utara AKP Syaripuddin berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat memberikan kelancaran arus lalu lintas, sehingga masyarakat merasa terlayani dengan kehadiran anggota kepolisian.
“Semoga dengan ini, bisa meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas sehingga tercipta kenyamanan dalam berlalu lintas dan kepada anggota yang bertugas juga bisa memberikan Kamseltibcar Lantas khususnya di Luwu Utara,” ucap Saripuddin. (Drs)