Liputan : Yusri
Bone, batarapos.com – Korban dugaan pencemaran nama baik berinisial SR, warga Desa Timusu, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone mendesak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan turun tangan.
SR kecewa lantaran sejak melaporkan wanita berinisial Penyidik Polres Bone akhirnya mengeluarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara dilaporkan korban dugaan pencemaran nama baik berinisial SR warga Desa Timusu, Kecamatan Ulaweng tidak ada perkembangan dari penyidik.
” Sudah empat bulan keluar SP2HP nya sampai tidak ada lagi informasi perkembangannya seperti apa, makanya kami kecewa sekali dan meminta polisi yang memeriksa penyidik turun tangan, ” tegas korban SR kepada wartawan Rabu, 7 Oktober 2026
Korban menilai penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik dilaporkan SR hampir setahun bergulir di meja penyidik tanpa kejelasan hukum diterima korban.
” Terkahir informasinya penyidik mau datangkan saksi ahli sampai sekarang tidak ada informasi saksi ahlinya apakah sudah didatangkan, kalau memang Polres Bone tidak mampu saya akan laporkan ke Polda Sulawesi Selatan , ” Tambahnya korban.
Sebelumnya diberitakan ” Babak Baru Dugaan Pencemaran Nama Baik di Timusu, Korban Hadirkan Dua Saksi ”
Dua orang saksi rupanya dihadirkan korban dugaan pencemaran nama baik dialami berinisial SR warga Desa Timusu, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, kedua saksi tersebut masing-masing bernama Sahira dan Liana.












