Liputan : Yusri
Bone, batarapos.com – Korban dugaan penganiayaan seorang janda 3 anak bernama Ratnawati, warga Desa Lilina Ajangale, Kecamatan Ulaweng, Kebupaten Bone akhirnya bisa bernafas lega.
Pasalnya laporan yang dilayangkan korban sebelumnya berdasarkan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/III/2025/SPKT/Polsek Ulaweng/Polres Bone /Polda Sulsel akhirnya ditingkatkan ketahap penyidikan.
Berdasarkan Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima korban Ratnawati dengan Nomor : SP2HP/07/A4/XI/2025/Res.1.6 pertanggal 17 November 2025
” Penyidik pak Amiruddin bawah kemarin kerumah surat perkembanganya,” Kata korban Ratnawati rabu 19 November 2025.
Janda 3 anak ini juga mengabarkan, kedatangan penyidik dikediamanya pada senin sore kemarin 17 November 2025. Penyidik menyerahkan 3 lembar surat kepada korban diantaranya:
- Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara. Nomor: SP2HP/08.A.3/XI/Res.1.6/2025 pertanggal 11 November 2025
- Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Nomor: SP2HP/07.A4/XI/2025/Res.1.6 pertanggal 17 November 2025
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomor: B/SPDP/A3/07/XI/2025/Reskrim.1.6/Polsek Ulaweng/Polres Bone/Polda Sulawesi Selatan pertanggal 11 November 2025.
Salah satu isi surat rujukan SP2HP tersebut pada poin kedua dijelaskan, bahwa laporan saudara tanggal 18 maret 2025 tentang peristiwa tindak pidana penganiayaan, setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa telah terjadi tindak pidana sehingga perkara yang saudara laporkan telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ketahap penyidikan. Selanjutnya kami akan melakukan penyidikan, sesuai hasil penilaian tim penyidik kami mengharapkan akan dapat penyelesaian proses penyidikan ( waktu sidik sesuai kriteria perkara )
” Saya hanya berharap aparat penegak hukum bisa memberikan saya keadilan seadil-adilnya, keluarga dan anak saya trauma diperlakukan seperti ini. Tidak ada kata damai dan lanjut sesuai hukum yang berlaku,” Tegas Ratnawati.
Sebelumnya diberitakan “Lapor Propam Polda Sulsel, Tiga Kasus di Bone Mandek di Meja Penyidik Polres”.










