Luwu Timur, batarapos.com – Polres Luwu Timur menangkap dua orang terduga pelaku yang memberikan minuman keras ke balita di pondok kebun hingga sempoyongan.
Keduanya tak berkutik saat ditangkap di rumahnya di Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, malam tadi, Minggu (23/8) sekitar pukul.19.00 wita
Kedua terduga pelaku yang diamankan FE (20), alamat Jl. Abubakar assidiq Desa Timampu yang memberi minuman keras dan MRH (19) alamat Jl. Abubakar assidiq Desa Timampu, kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur yang merekam video, Sementara korban inisial RN masih berusia 3 tahun.
“Keduanya kita amankan di rumahnya setelah anggota melakukan penyelidikan terkait video viral tersebut” Kata Kapolres Luwu Timur (AKBP. Indratmoko, S.IK) kepada batarapos.com.
Aksi kedua pelaku mencekoki miras kepada korban itu dilakukan di pondok kebun lada di Temboe, Desa Pekaloa Kecamatan Towuti.
Korban merupakan anak dari pekerja kebun milik nenek pelaku yang tinggal di pondok kebun tersebut.
Kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Luwu Timur beserta barang bukti handpone yang digunakan pelaku merekam. (**).