22 Oktober 2025, 6:27 am

Kejari Bone Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi Jaling

Bone, batarapos.com – Kejaksaan Negeri Bone menetapkan 2 orang tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling Kabupaten Bone tahun anggaran 2019.

Kedua tersangka masing-masing berinisial (MA) Direktur Mitra Aiyyangga Nusantara selaku penyedia jasa pada proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling Kabupaten Bone tahun 2019 dengan nilai pagu anggaran RP. 11.999.176.886 bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan.

Sementara inisial NR merupakan seorang perempuan Dinas Sumber Daya Air, Cipta karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan selaku pengguna anggaran.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel Kejaksaan Bone) Andi Hairil Akhmad,  S.H., MH. menuturkan dimana penetapan kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak 17 orang saksi, dan kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti cukup.

Pada pekerjaan tersebut Tim Penyidik Kejari bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp. 3.503.819.730 berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Makassar“, jelas Kasi Intel Kejaksaan Bone.

Andi Hairil Akhmad menjelaskan, Pada pelaksanaanya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum dimana terdapat pengeluaran diluar peruntukannya dari fisik dan pembayaran pajak, begitu juga dalam pengerjaan proyek tersebut, pekerja disubkontrakkan dari rekanan kepada pihak lain. Akibatnya timbul reduksi anggaran aehingga terdapat kualitas maupun kuantitas maka pembangunan yang dihasilkan tidak optimal.

Lanjutnya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi daerah irigasi (D.I.) Jaling Kabupaten Bone tahun anggaran 2019 terhadap tersangka MA dan tersangka NR disangkakan pasal (2) ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Atau pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dimana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar rupiah.

Andi Hairil Akhmad juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam penanganan perkara ini selain 2 tersangka tersebut, Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan kedepannya maupun persidangan nantinya.

Penetapan para tersangka tersebut merupakan salah satu wujud komitmen Kejaksaan Negeri Bone dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diKabupaten Bone khususnya dalam momentum menyambut peringatan Hari Anti Korupsi sedunia tahun 2022 yang jatuh pada tiap tanggal 9 Desember“, tutup Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel Kejaksaan Bone) Andi Hairil Akhmad, S.H., MH.

Tim batarapos.com/Yusri

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan