19 Mei 2025, 10:44 pm

Kejari Luwu Timur Panen Raya Padi di Desa Binaan

Liputan : Tim

Luwu Timur, batarapos.com – Kejaksaan Negeri Luwu Timur melakukan panen raya padi dirangkaikan dengan penjualan gabah hasil panen 14 Desa Kampung Pangan Adhyaksa Kejaksaan Negeri Luwu Timur Kepada Perum Bulog Cabang Palopo.

Acara tersebut dipusatkan di salah satu lahan Desa Binaan Kampung Pangan Adhyaksa Kejari Luwu Timur yakni Desa Wanasari Kecamatan Angkona, Sabtu 04 Mei 2025.

Panen raya ini dihadiri unsur Forkopimda Luwu Timur, kepala Bulog cabang Palopo, Para OPD, para Camat dan para kepala Desa.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Budi Nugraha, menerangkan bahwa Pelaksanaan Panen Raya ini merupakan salah satu bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia

” Bahwa pelaksanaan Panen Raya yang kami rangkaian dengan penjualan langsung gabah hasil panen 14 Desa Binan Kampung Panen Adhyaksa merupakan tindak lanjut kami atas Instruksi Pimpinan kami di Kejaksaan Agung bahwa melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan Dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri Serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah, disitu disebutkan bahwa pimpinan kami Bapak Jaksa Agung sebagai komando tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia turut mendapatkan mandat dari bapak Presiden untuk melakukan pendampingan dalam pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan beras/gabah hingga proses penyalurannya oleh Perum Bulog,” Papar Kajari.

Sebagai permulaan Desa Wanasari menjadi Desa Binaan Kampung Pangan Adhyaksa yang melakukan panen raya dengan kurang lebih 20 Hektar Lahan Padi siap panen, dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur juga mengundang Kepala Perum Bulog Cabang Palopo untuk dapat turun secara langsung membeli gabah hasil panen Desa Binaan Kampung Pangan Adhyaksa.

Kajari Luwu Timur berharap tidak ada lagi gabah petani yang dijual dari harga yang ditetapkan yaitu Rp. 6.500, per kilogram, seringkali harga gabah petani menurun drastis pada saat pelaksanaan panen sehingga dengan hadirnya bulog membeli langsung padi petani diharapkan dapat menjaga harga gabah tetap stabil dan hal ini juga sejalan dengan harapan perwujudan Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Selain itu dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur turut memperkenalkan kepada unsur FORKOPIMDA kabupaten Luwu Timur khususnya kepada Bupati Luwu Timur mengenai Program JAGA DESA atau Jaksa Garda Desa (Real Time Monitoring Village Management Funding).

Budi Nugraha menerangkan bahwa Jaga Desa sendiri merupakan Program yang diinstruksikan oleh pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka pendampingan kepada Desa melakukan suksesi Pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Desa.

Kajari Luwu Timur menyebutkan bahwa saat ini Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah melakukan dan memberikan pelatihan kepada 125 Desa serta 3 Kelurahan di Kabupaten Luwu Timur mengenai Aplikasi Jaga Desa.

Selain itu menindaklanjuti Program Jaga Desa itu sendiri Kejaksaan Negeri Luwu Timur juga memiliki inovasi layanan yaitu Posko Jaga Desa serta Jamil Jaga Desa (Jaksa Malili Jaga Desa), melalui platform tersebut diharapkan Kejaksaan Negeri Luwu Timur dapat memberikan pendampingan pengelolaan keuangan di desa.

Sehingga desa dapat berkonsultasi, mendapatkan pengetahuan serta tidak lagi awam mengenai dasar-dasar pengelolaan keuangan di Pemerintah Desa sehingga tidak ada lagi celah penyelewengan keuangan negara di Tingkat desa.

Dengan wujud kolaborasi pemerintah daerah, stakeholder, dan forkopimda ini Kejaksaan Negeri Luwu Timur berharap pentingnya kesadaran akan kemandirian desa sebagai wujud percepatan Pembangunan nasional melalui penguatan Pembangunan dari Desa.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan