11 Oktober 2024, 10:02 am

Kejari Luwu Utara Kembali Tetapkan Satu Orang Tersangka Pengadaan Gerobak


Liputan: Dedi

Luwu Utara, batarapos.com- Tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Luwu Utara kembali menetapkan satu orang tersangka pengadaan Gerobak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DP2KUKM) Kabupaten Luwu utara Tahun Anggaran 2020.

Hal itu dikatakan Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Utara Rudhy, melalui press release, Jumat (6/6/2024).

” Kita kembali menetapkan Satu orang tersangka inisial JK selaku PNS pada DP2KUKM,” jelas Rudhy Parhusip.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan tim penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

” Adapun peran tersangka dalam kegiatan ini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan Pengadaan Gerobak Bagi Pelaku UMKM, tidak menyusun perencanaan pekerjaan pengadaan gerobak sehingga menimbulkan kemahalan harga sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Luwu Utara,” ucap Kajari Luwu Utara.

Lanjut Rudhy Parhusip, menjelaskan bahwa akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Luwu Utara terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.317.539.739,- (Tiga Ratus tujuh belas juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah).

” Akibat perbuatannya tersangka JK dikenakan pasal sangkaan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),” ucap Kajari Luwu Utara.

” Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),” sambungnya.

Guna kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan tersangka merusak dan/atau menghilangkan barang bukti maka Tim Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara Nomor: PRINT-02/P.4.33/Fd.2/06/2024 tanggal 06 juni 2024, telah melakukan penahanan terhadap tersangka JK selama 20 (dua puluh) hari, sejak hari kamis tanggal 06 Juni 2024 sampai dengan tanggal 25 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Masamba.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan negeri (Kejari) Luwu Utara menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Satu orang tersangka dengan inisial M, dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan gerobak bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) T.A. 2020 yang menggunakan Dana Intensif Daerah (DID) Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara sebanyak 150 (seratus lima puluh) unit pada Tahun 2020.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan