19 Oktober 2025, 2:41 pm

Keluarga Korban Pembunuhan di Lamuru Minta Terduga Pelaku Diadili Sesuai Perbuatanya ! 

Bone, Batarapos.com – Kasus pembunuhan sadis di Sengeng Palie, Kecamatan Lamuru, Kabuapten Bone yang menewaskan korbanya bernama Ardiansya (25) kini memasuki babak akhir di meja Pengadilan Negeri Watampone.

Tentu pihak keluarga almarhum yang ditinggalkan berharap dengan penuh, terdakwa Awimuddin yang merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini bisa dihukum setimpal perbuatanya.

Hal ini diutarakan paman keluarga bernama Sakka saat ditemui batarapos.com usai menghadiri sidang dakwaan Pengadilan Negeri Watampone kemarin bersama ratusan keluarga lainya yang juga turut prihatin dengan kasus yang menimpa alharhum [Ardiansya red].

” Agenda sidang tadi pembacaan tuntutan, [terdakwa] dituntut 15 tahun penjara, dan masih ada sidang pembelaan senin depan, kami keluarga tentu akan terus mengawal kasus ini dan semua yang hadir disini bukan massa melainkan keluarga semua,” Tegas Sakka, Sabtu, 12 Agustus 2023.

Sementara Iri, Paman almarhum Ardiansya berharap kasus yang merenggut nyawa keponakanya tersebut bisa mendapat keadilan seadil-adilnya.

” Kami berharap [terduga pelaku red] dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatanya kepada keluarga kami,” Tegas Iri

Tim Batarapos.com/Yusri

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan
error: Content is protected !!