
Liputan : Tim batarapos.com/Zul
Gowa batarapos.com – Majelis Hakim akhirnya membacakan vonis terhadap kedua terdakwa Sumarling Dg Sibali (39) dan Herianto Dg Na’rang (31) dalam kasus pembunuhan terhadap Harianto Dg Sewang (29), di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Selasa, 19/12/2023.
Kedua terdakwa diketahui divonis bersalah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan. Sehingga dijatuhi hukuman atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat para terdakwa diantaranya dengan pasal 170 KUHP, ayat 2 dan 3.
Dengan putusan pengadilan yang dibacakan melalui Hakim Ketua kepada terdakwa Sumarling Dg.Sibali yakni dengan menjatuhi hukuman 7 tahun penjara. Begitupun terhadap terdakwa Herianto Dg.Na’rang divonis 9 tahun penjara dipotong masa tahanan. Dan sekedar diketahui kedua terdakwa memiliki hubungan kekerabatan sebagai dua orang bersaudara.
Kronologis peristiwa naas tersebut saat dibacakan dalam ruang persidangan telah mengingatkan kembali kenangan pahit bagi para keluarga korban yang ditinggalkan, karena merenggut nyawa Harianto Dg Sewang. Dimana terjadi pada Minggu 7 Mei 2023, sekira pukul 1.00 Wita dini hari, di Lingkungan Bonto Pajja, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Korban Harianto Dg Sewang ditikam menggunakan sebilah badik oleh kedua terdakwa menyebabkan, korban tewas bersimbah darah. Lantaran keduanya merasa tersinggung dengan teguran korban, saat terdakwa memutar musik ditengah malam dan sangat mengganggu kenyamanan lingkungan sekitarnya terlebih anak korban dalam keadaan sakit dan waktunya telah sudah larut malam sehingga terjadilah peristiwa berdarah tersebut.
Putusan hakim dalam persidangan terdengar mesipun tanpa didampingi kuasa hukum dari kedua terdakwa, bahkan tidak dihadiri oleh JPU, namun Majelis Hakim tetap melaksanakan pembacaan sidang putusan vonis tersebut.
Dimana saat persidangan yang berlangsung pada pukul 10.00 Wita tersebut, hanya dihadiri oleh pengacara korban, kerabat serta kedua orang tua Almarhum Harianto Dg Sewang.
Dalam pembacaan amar putusan Hakim Ketua menyebutkan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 170 KUHP dan UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Sementara tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa pada pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 yang berikan dari JPU dengan pertimbangan terdakwa merasa menyesal mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada keluarga Almarhum Harianto Dg Sewang. Kedua terdakwa bahkan memberi santunan uang duka sebesar 20 juta rupiah, terdakwa juga memiliki keluarga dan anak serta tidak pernah di hukum sebelumnya.
Usai pembacaan putusan, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa soal putusan tersebut, apakah akan melakukan upaya banding atau tidak, keduanya menjawab pertanyaan tersebut dengan jawaban “nanti difikirkan”.
Bahtiar Dg.Naba dan Sumbawati selaku orang tua korban merasa kecewa dengan putusan Majelis Hakim. Mereka selama ini berharap mendapatkan keadilan hukum dari penegak hukum bagi anaknya yang sudah tiada. Sambil meneteskan air mata, Ibu dan Bapak korban mengungkapkan kesedihannya.
” Saya ingin para terdakwa dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya maksimal 20 tahun penjara”,
” Apakah santunan yang diberikan kepada anak Almarhum yang terbilang masih berusia 2 tahun bisa mempengaruhi putusan pidana ?”, ungkapnya.
Keluh kesah mereka kepada awak media di Kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa, tidak hanya kedua orang tua korban. nampak kerabat lainnya yang mengikuti jalannya persidangan terlihat kecewa atas amar putusan tersebut meskipun belum inckrah.
Pihak Pengacara korban Asywar S.ST.SH dalam konfirmasinya menuturkan, sementara menunggu keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebagai pihak yang mewakili kepentingan korban berharap ada upaya banding dari JPU agar pasalnya lebih tinggi dari pasal yang di putuskan yakni Pasal 170 KHUP, meskipun menggunakan Pasal 170 ini, maksimal hukumannya 12 Tahun Penjara. Itu yang kami inginkan termasuk pasal 338 KUHP.
” Biarlah Pengadilan Tinggi yang mencermati perkaranya, jika JPU melakukan upaya banding”, pungkasnya.