Luwu, batarapos.com – Ditengah wabah Covid-19, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia bakal mengucurkan berbagai bantuan untuk mengatasi dampak ekonomi yang ditimbulkannya. Salah satu bantuan itu adalah Bantuan Sosial tunai (Bansos Tunai). Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Sosial, Juliari P. Batubara dalam rapat koordinasi bersama Gubernur, Bupati/Walikota se Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Bupati Luwu, H Basmin Mattayang, didampingi oleh Kepala BPBD, Rahman Mandaria bersama Sekretaris Dinas Sosial, Gasmin Garim mengikuti rapat koordinasi tersebut melalui video converence, di rumah jabatan Bupati, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, kabupaten Luwu. Rabu (15/4/2020).
Menurut Bupati Luwu, dalam rakor, Menteri Sosial, Juliari P. Batubara menyampaikan bahwa Bansos Tunai tersebut dialokasikan bagi warga yang berada diluar Jabodetabek dengan nilai sebesar Rp 600 ribu per keluarga dan akan diberikan selama tiga bulan.
“Berdasarkan pemaparan Menteri Sosial, akan mengucurkan bantuan sosial tunai senilai Rp 600 ribu per keluarga perbulannya selama tiga bulan, yaitu bulan April, Mei dan Juni tahun 2020 kepada 9 juta keluarga seluruh Indonesia. Khusus di provinsi Sulsel, sebanyak 375 ribu keluarga yang akan mendapatkan bantuan ini sedangkan untuk provinsi Sulawesi Barat sebanyak 75 ribu keluarga”, kata H Basmin Mattayang.
Hanya saja, lanjut Basmin, Menteri Sosial belum merinci berapa jumlah keluarga di tiap kabupaten/kota yang akan mendapatkan bansos tersebut.
“Khusus di Kabupaten Luwu, jumlah alokasi Bansos Tunai menunggu petunjuk teknis penyaluran Bansos Tunai dan surat resmi dari Menteri Sosial dan Gubernur Sulawesi Selatan”, lanjut H Basmin Mattayang.
Penerima Bansos Tunai, tidak semua warga miskin di luar Jabodetabek akan mendapatkannya. Sebab, bansos tunai hanya akan diberikan kepada warga yang belum menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Pra Kerja.
“Kriteria Penerima Bansos diprioritaskan kepada KK yang termasuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kementerian Sosial dan Tambahan Usulan dari Pemerintah Daerah, diantaranya KK Non Penerima Program Sembako, KK Non Penerima Program PKH dan KK Non Prakerja serta Non DTKS. Semua data harus lengkap BNBA (By Name By Address)”, tutup H Basmin Mattayang.(Jaya)