27 Juli 2024, 8:02 am

Kepala SMK 1 Luwu Timur Dituntut 14 Tahun Penjara

 

Luwu Timur, batarapos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur menuntut Kepala SMK 1 Malili Luwu Timur nonaktif (AK) 14 tahun penjara serta denda Rp 60 juta atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AK terhadap siswanya.

Tuntutan itu dibenarkan oleh JPU Kejari Luwu Timur (Rama), ia mengungkapkan beberapa pertimbangan yang membuat pihaknya menutut AK 14 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, Minggu (13/10/19).

Salah satu pertimbangan kata Rama, karena AK dianggap telah merusak masa depan anak yang menjadi korbannya itu.

“Tujuan tuntutan tersebut untuk memberikan deterrent effect (efek jera) kepada pelaku pelecehan seksual terhadap anak serta mengantisipasi terulangnya hal serupa di wilayah Luwu Timur” Kata Rama kepada Wartawan.

Alasan lain menurut Rama adalah perbuatan yang terdakwa lakukan, dianggap bukan perbuatan yang pantas dilakukan oleh seorang pendidik, Terdakw juga dianggap telah mencoreng dunia pendidikan. (HS).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan