22 November 2024, 6:26 am

Ketua BPP-IPMIBAR Tolak Pembangunan Bendung dan Irigasi Lappariaja


Bone, batarapos.com – Badan Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Bone Barat (BPP-IPMIBAR), mengecam kegiatan proyek pembangunan Bendung dan Irigasi di Lalengrie Desa Ujung Lamuru, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, yang tidak sesuai dengan hasil pengajuan proposal dari masyarakat.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum (Ketum), BPP-IPMIBAR, Muhammad Akbar dalam konfirmasinya kepada batarapos.com melalui telefon seluler, Kamis (22/10/2020).

Menurutnya, proyek pembangunan bendung dan jaringan irigasi di Desa Ujung Lamuru yang saat ini menjadi polemik ditengah masyarakat dinilai tidak tepat sasaran karena lokasi pembangunan yang tidak sesuai lokasi yang di minta ataupun disepakati warga saat itu.

“Proposal yang diajukan warga yang lokasi di Lalengrie namun nyatanya yang dikerjakan oleh pihak pelaksana dalam hal ini PT. Bumi Indolim Perkasa selaku pemenang tender diUloe, hasilnya terkesan asal jadi”, tuturnya.

Parahnya, pembangunan yang dilaksanakan di Uloe tersebut tanpa sepengetahuan pihak warga. Tidak hanya itu, dalam pelaksanakan proyek ini diperkirakan sudah menyalahi aturan dan pastinya merusak lahan milik warga setempat.

Selain itu, lanjut Ketum BPP-IPMIBAR Jika proyek ini tetap dilaksanakan di Uloe, diperkirakan tidak dapat dinikmati oleh warga melainkan hanya membuang uang saja. Sebab, pembangunan bendungan itu hanya merusak lahan dan hasilnya juga tidak bisa dinikmati warga sekitar.

Sebagai Mahasiswa Bone Barat yang berfungsi sebagai Social Control BPP-IPMIBAR akan mengawal aspirasi Masyarakat Bone Barat khususnya  Masyarakat Lapri (Kecamatan Lappariaja), diduga pembodohan yang dilakukan oleh Pihak yang tidak bertanggung jawab dan sesuai juga hasil informasi, kajian dan ivestigasi pengurus bidang bagian advokasi sangat menyesalkan sebab kebutuhan masyarakat tidak sesuai harapan dan azas manfaat tidak juga dirasakakan”, ungkap Muhammad Akbar.

Selain tidak tepat sasaran, Proyek yang dikerjakan oleh PT Bumi Indolim Perkasa, Konsultannya CV Sukma Lestari dengan nilai kontrak Rp 21,5 miliar. Waktu pelaksanaan 150 hari hasilnya pun sangat buruk rupa bahkan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

Mewakili masyarakat setempat, BPP-IPMIBAR pun meminta atensi dari Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Provinsi Sulsel, Kapolda hingga Kejati untuk meninjau bersama pembangunan bendungan agar tidak merugikan masyarakat dan negara” tambah Muhammad Akbar. (Yusri).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan