8 September 2024, 8:17 am

Ketua DPC APRI Lutim Dipolisikan Dugaan Pungutan Tambang Ilegal, Sebut Sudah Minta Petunjuk Kapolres


Liputan : Tim batarapos.com

Luwu Timur, batarapos.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Luwu Timur dilaporkan ke Polres Luwu Timur.

Ketua DPC APRI Luwu Timur inisial MA dilaporkan oleh pemilik tambang galian golongan C inisial MS lantaran diduga melakukan pungutan terhadap penambang dengan modus penambangan rakyat.

MS melaporkan MA pasalnya uang yang diserahkan MS sebesar Rp. 35 juta belum dikembalikan sepenuhnya, uang tersebut diminta oleh MA dengan iming-iming agar tambang yang dikelola oleh MS aman meski tanpa dokumen IUP OP.

Namun setelah uang diserahkan justru tambang yang ia kelola di sungai Kalaena, kecamatan Mangkutana ditutup oleh Kepolisian lantaran tidak memiliki izin resmi.

” Total uang yang diserahkan Rp. 35 juta, itu diberikan sebanyak dua kali, Rp. 15 juta diserahkan tunai ke MA dan Rp. 20 juta ditransfer, sekarang baru Rp. 15 juta dikembalikan, yang dilaporkan itu sisanya,” Ungkap MS usai memberikan keterangan di Mapolres Luwu Timur, Senin (5/2/2024).

Terpisah, Ketua DPC APRI Luwu Timur saat dikonfirmasi membenarkan jika dirinya dilaporkan oleh MS, ia mengaku sudah menghadap penyidik dan melakukan pengembalian uang kepada MS.

” Saya sudah mengahadap di penyidik dan saya juga sudah lakukan pengembalian meskipun itu tidak bisa dikembalikan karena uang itu diserahkan ke DPP,” Katanya.

MS berdalih bahwa uang yang diminta ke penambang bukan atas nama pribadi tapi untuk kepentingan dan syarat legalitas saat akan bergabung di APRI.

Menurutnya uang tersebut diserahkan ke DPP untuk pengurusan struktur kelompok penambang, pengadaan baliho, sertifikat keanggotaan APRI dan baju untuk penambang sebagai anggota APRI.

” Kita fasilitasi dan lakukan pembinaan penambangan, jadi banyak itu yang kita fasilitasi kalau gabung di APRI karena mereka menambang dibawah naungan APRI,” Ucapnya.

Ditanya soal sisa dana yang belum dikembalikan ke MS sebesar Rp. 20 juta, MA berdalih tidak megetahui dana tersebut, yang ia ketahui hanya Rp. 20 juta, sementara pengakuan MS bahwa penyerahan dana via transfer maupun tunai ke MA ada buktinya.

” Maaf saya kurang tahu menahu mengenai itu, yang saya tahu hanya Rp. 20 juta uang yang terkirim ditransferan,” Dalihnya.

MA juga blak-blakan soal kegiatannya menaungi penambang ilegal dibawah naungan APRI, ia mengaku sudah melakukan koordinasi dan meminta petunjuk dari Kapolres Luwu Timur.

” Sebelumnya kan saya minta petunjuknya beliau Kapolres pak AKBP Zulkarnain, bagaimana ini penambang ilegal supaya kita bisa arahkan dan kita bina begitu, supaya ini tidak menjadi polemik yang berkepanjangan, pada prinsipnya kita bersinergi, pak Kapolres bilang dia masih baru disini, nantilah disampaikan ke Kasat Reskrim, yang penting ini barang jangan ributlah,” Beber MA.

Bahkan MA juga menyebutkan bahwa dana yang dikumpulkan ke penambang juga nantinnya akan diserahkan ke pemerintah sebagai PAD, biaya pengamanan dan juga melibatkan LSM serta wartawan.

” Kita nanti duduk bersama, baik pemerintah baik orang LSM, media, disitukan nanti ada listnya, nanti ada pajak PAD nya, biaya keamanan, untuk operasional, tapi ini kan belum ada tanggapan dari dalam, kita menunggu satu minggu sesuai perintah beliau pak Kapolres,” Jelasnya.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan