Belopa, batarapos.com – Komisi II DPRD Kabupaten Luwu, dengan resmi melayangkan rekomendasi kepada Dinas Sosial Kabupaten Luwu, terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial dan Koordinator Kabupaten Bantuan Pangan Non Tunai yang dianggap banyak permasalahan, Selasa (14/1/2020).
Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 30 Desember yang pernah dilakukan di Komisi II DPRD Kabupaten Luwu menyimpulkan, komisi II meminta untuk kegiatan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bulan Januari dihentikan karena sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada.
“BPNT 2019 harus disalurkan pada bulan Desember 2019, laporan dari masyrakat bahwa rekening kelurga penerima bantuan (KPM) sudah digesek 4 bulan namun hanya disalurkan 3 bulan bahkan ada yang baru 1 bulan,” Kata Wahyu Napeng, Selasa (14/1/2020).
Menanggapi hal tersebut, korteks BPNT Kab. Luwu, Mila mengakui telah menggesek kartu para KPM selama empat bulan terakhir melalui agen.
“Memang sudah digesek selama empat bulan melalui agen, namun yang tersalurkan belum semuanya, bahkan ada yang masih menerima bantuan untuk satu bulan,”terangnya.
Lanjut Mila menambahkan, “hal tersebut dikarenakan mesin DC untuk menggesek terbatas dan mengalami kerusakan serta keterlamabatan dana KPM masuk kerekening,” pungkasnya.(KAM)