28 Juni 2025, 5:05 am

Komisioner KPU Luwu Utara Sosialisasi di COD Masamba

Liputan : Tim batarapos.com/Dedi

Luwu Utara, batarapos.com – Daftar pemilih khusus (DPK) hanya diberi kesempatan mencoblos saat pencoblosan selama satu jam, yaitu hanya dapat mencoblos dari pukul 12.00 sampai 13.00 saja.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Luwu Utara, Mahsyar, saat melaksanakan Sosialisasi Demokrasi di Warkop COD Masamba, Jumat (2/2/2024).

” DPK adalah masyarakat yang memiliki hak pilih tetapi belum tercantum di daftar pemilih tetap (DPT) dan hanya bisa menggunakan KTP,” jelas Mahsyar.

Mahsyar, menuturkan bahwa pemilih yang memiliki daftar pemilih tetap (DPT) itu memilih dari pukul 07.00 sampai 13.00.

” Sementara daftar pemilih tambahan (DPTb) itu mulai memilih dari Jam 11.00, DPTb itu adalah pemilih yang sudah terdaftar di DPT tapi dia pindah tempat,” ucapnya.

” Kalau pukul 13.00 masih ada DPT yang belum mencoblos dan sudah mendaftar maka KPPS wajib melayani pemilih yang sudah mendaftar di TPS,” sambungnya.

Sementara Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM (Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia), Mahlisa, mengingatkan kepada masyarakat khususnya kepada lansia agar disampaikan jenis warna kertas suara.

” Untuk warna kertas surat suara Pilpres berwarna abu-abu, warna kertas surat suara DPR RI berwarna kuning, warna kertas DPRD Provinsi berwarna biru, dan warna kertas suara DPRD Kabupaten/Kota warna hijau, dan warna kertas surat suara DPD RI berwarna merah,” jelas Mahlisa.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan