
Liputan : Tim batarapos.com
Luwu Timur, batarapos.com – Akun Facebook Musdiana Fuad yang juga konten kreator di kecamatan Mangkutana, kabupaten Luwu Timur, dipolisikan.
Akun Facebook tersebut diadukan di Polsek Mangkutana pada tanggal 02 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik unsur pimpinan media Batara Pos (BP) yang diunggah oleh pemilik akun, lalu disebarkan ke sejumlah group Facebook sebagai kebutuhan konten.
Meski dalam unggahan akun Facebook Musdiana Fuad menuliskan inisial pimpinan BP namun inisial itu adalah Batara Pos, sebagaimana yang tertulis dalam AD/ART Batara Pos tahun 2012 dan struktur pengurus.
Akun Musdiana Fuad menggunakan inisial BP lantaran pemilik akun tersebut diduga tahu persis inisial BP adalah Batara Pos, dimana pemilik akun Musdiana Fuad adalah mantan karyawan di Batara Pos sejak tahun 2018 sampai tahun 2022, yang mana inisial ini kerap diucapkan untuk Batara Pos saat dia masih berstatus karyawan aktif.
” Unsur pimpinan di Batara Pos ada beberapa orang, mulai dari pendiri, pemimpin umum, pemimpin Redaksi dan wakil pemimpin Redaksi, jadi unggahan yang bersangkutan ini semua unsur pimpinan di Batara Pos terdampak,” Ucap Hasmin Syarif, pemimpin Redaksi Batara Pos.
Atas laporan dugaan pencemaran baik unsur pimpinan Batara Pos tersebut, pemilik akun Musdiana Fuad memenuhi undangan permintaan keterangan oleh penyidik Polsek Mangkutana pagi tadi, Senin 07 April 2025.
Kanit Reskrim Polsek Mangkutana, IPDA. Kasman membenarkan bahwa pemilik akun Musdiana Fuad telah dimintai keterangan atas laporan tersebut, menurutnya, pemilik akun Musdiana Fuad dimintai keterangan selama kurang dari dua jam di Mako Polsek Mangkutana.
” Yang bersangkutan tadi sudah datang memenuhi undangan klarifikasi, tadi kita mintai klarifikasi dari jam sembilan sampai sekitar jam dua belas, dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan untuk dilakukan gelar nantinya,” Kata Kanit Reskrim Polsek Mangkutana.
Dihadapan penyidik, pemilik akun Musdiana Fuad berdalih bahwa kalimat PIMPINAN BP yang ia maksud dalam unggahannya bukan pimpinan Batara Pos, menurutnya PIMPINAN BP dalam postingannya itu adalah pimpinan BAPAK PENGGOSIP.
” Tadi kita minta keterangan klarifikasinya, alasannya pimpinan BP yang dia maksud bukan pimpinan Batara Pos, tapi Bapak Penggosip, alasannya, istilah itu dia pakai untuk menarik followers kontennya, karena dia konten kreator, semakin banyak katanya penasaran semakin banyak followersnya, nanti kita lakukan penyelidikan lanjutan,” Ungkap Kanit Reskrim Polsek Mangkutana.
Akun Musdiana Fuad berdalih menggunakan istilah PIMPINAN BP saat melihat postingan di media sosial yang kebanyakan bapak-bapak menggosip, dari situlah alasan dia menggunakan istilah pimpinan BP, hingga mengunggah kata tak senonoh bahkan karyawan Pimpinan BP pun disebut-sebut sebagai wanita pemuas nafsu pimpinan.
Selain unsur pimpinan Batara Pos yang melaporkan akun Musdiana Fuad, salah satu karyawan Batara Pos juga telah melayangkan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh konten kreator Musdiana Fuad.
Mastang Samad, karyawan Batara Pos tidak terima dirinya disebut sebagai pemuas nafsu pimpinan BP dalam unggahan konten kreator Musdiana Fuad, dan dia juga dituding oleh pemilik akun Musdiana Fuad bersama pimpinan BP didalam kamar saat malam lalu pintu terkunci.
Meski akun Musdiana Fuad tidak menulis secara utuh nama Mastang Samad hanya menulis Mast.ng Sam.d namun tulisan tersebut sangat jelas dialamatkan pada dirinya, pasalnya dalam unggahan akun Musdiana Fuad sangat berkaitan dan terkesan menjawab komentar Mastang Samad pada postingan akun pimpinan Batara Pos.
Usai menerima laporan Karyawan Batara Pos, pada Senin 07 April 2025, Kanit Reskrim Polsek Mangkutana mengatakan akan megirimkan undangan klarifikasi terkait laporan tersebut dalam waktu dekat ini.
Lihat unggahan dugaan pencemaran nama baik oleh konten kreator Musdiana Fuad
https://www.facebook.com/musdiana.musdiana.397