Liputan : Tim batarapos.com
Editor : Inggrid Tokan
Morut, batarapos.com – Kontraktor Proyek penahan banjir di Desa Taronggo Kecamatan Bungku Utara menggugat Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara.
Penggugat Bayu Kiflah Ihza Saputra melalui kuasa hukumnya, Royal Langgeroni dan Nofertian Tarasendo, melalu keterangan tertulisnya kepada media, Rabu (13/9/2023),
Gugatan itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi nomor : 68/PDT/2023/PT.Palu, pihak penggugat dinyatakan menang sampai ketingkat banding di Pengadilan Tinggi Palu, sehingga tergugat dalam hal ini Pemda Morowali Utara.
Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atas pelunasan pembayaran uang pengerjaan proyek tanggul penahan banjir di Desa Taronggo kepada penggugat yaitu dengan nilai kontrak sekitar Rp 3 miliar, dimana sesuai dengan perjanjian dan kesepakatan secara tertulis yang tertuang dalam surat perintah kerja nomor: 360/05/SPKM-PL-TD/BPBD/IX/2020.
” Pemberitahuan putusan banding telah diberitahukan sejak tanggal 25 Agustus 2023, dan sampai saat ini Pemda Morowali Utara belum mengajukan upaya hukum kasasi,” Tulis Royal Langgeroni
Kuasa hukum Bayu Kiflah Ihza Saputra juga mengatakan bahwa terhitung sejak 25 Agustus 2023, maka hari Senin 12 September 2023 putusan banding telah berkekuatan hukum tetap, sejak berkekuatan hukum tetap paling lambat 7 hari Pemda harus membayar uang kepada penggugat.
” Selaku kuasa hukum, kami menunggu batas waktu 7 hari kedepannya untuk menunggu putusan dilaksanakan oleh Pemda Morowali Utara, dan jika proses tersebut tidak dilaksanakan oleh Pemda, maka kami selaku kuasa hukum akan menempuh permohonan eksekusi melalui pengadilan Negeri Poso,” Kata Royal Langgeroni.