Liputan : Yusri
Bone, batarapos.com – Sibu Bin Juma dan kawan-kawan akhirnya bisa bernafas lega, warga dusun Seppange, desa Tungke, kecamatan Bengo, kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ini resmi ajukan eksekusi kembali pasca terima kemenangan PK di Mahkamah Agung RI.
Pengajuan eksekusi dilayangkan Sibu Bin Juma di Kantor Pengadilan Negeri Watampone, Rabu 5 Oktober 2025, dan diterima Staff Kepaniteraan Perdata. Sibu Bin Juma melampirkan Salinan putusan Pengadilan Negeri WatamponeĀ nomor: 49/Pdt.G /2018/PN Wtp, salinan putusan kasasi nomor: 489 K/ PDT/2022, berita acara pelaksanaan eksekusi nomor: 16/EKS / 2024/PN. Wtp/ Jo. Nomor: 49/ Pdt. G/2018/PN Wtp dan fhoto copy KTP ke lima pemohon eksekusi sebagai persyaratan.
” Putusan kemengan Peninjauan Kembali sudah kami terima dari Mahkamah Agung RI, dan hari ini kami layangkan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Watampone, dan tentunya kami juga sangat berterimakasih putusan Mahkamah Agung RI yang berpihak kepada kebenaran,” Kata Sibu Bin Juma kepada batarapos.com Kamis 06 November 2025.
Sibu Bin Juma sebelumnya merupakan tergugat V dan keempat lainnya masing-masing, Sukman tergugat I, Irwandi tergugat II, Agussaling tergugat III, dan Hasmi tergugat IV.
Kelima daftar nama ini merupakan korban eksekusi lahan Bersertipikat di dusun Seppange, desa Tungke, kecamatan Bengo, kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. 4 unit rumah panggung milik mereka dan tanah milik Sibu Binti Juma dieksekusi pada tanggal 5 februari 2025. Eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Watampone nomor:16/Pdt.EKS/2024/PN.Wtp Jo nomor:49/Pdt.G/2018/PN.Wtp/tanggal 11 juni 2024.
Lebih ironisnya lagi, keempat kepala keluarga ini terpaksa harus mengungsi ditenda darurat ditengah hutan bersama istri dan anaknya dengan kondisi tidak perabot rumah ala sekedarnya, sembari berdoa menunggu keadilan ditengah kezholiman menimpa warga desa Tungke, kecamatan Bengo ini.
Namun Sibu Bin Juma selaku pemegang alas hak sertipikat, produk hukum Badan Pertanahan Kabupaten Bone. Tidak tinggal diam,Ā tepatnya tanggal 5 Maret 2025 kemarin ia secara mandiriĀ alias tidak menggunakan jasa pengacara lagi. Mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan buktikan dengan tanda terima memori PK No. 49/Pdt.G/2018/PN.Wtp di Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1 A
Tepatnya di bulan September 2025, kabar baik menghampiri para korban eksekusi lahan bersertipikat di desa Tungke, kecamatan Bengo, kabupaten Bone. Mahkamah Agung RI mengabulkan Peninjauan Kembali termohon
Dengan amar putusan Mahkamah Agung RIĀ Nomor: 49/ Pdt. G/2018/PN. Wtp No.Ā 1/PK /2025.
– Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari para pemohon Peninjauan kembali
- Sukman, 2. Wandi, 3. Agu, 4. Hasmi, dan 5. Sibu Bin Juma.
– Membatalkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 489 K/Pdt/2022, tanggal 14 maret 2022 jucto Putusan Pengadilan Negeri Watampone nomor 49/Pdt.G/2018/PN. Wtp tanggal 18 Agustus 2019.
Mengadili kembali
– Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi dari para tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara
– Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
– Menghukum termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam selurih tingkat peradilan dan dalam pemeriksaan Peninjauan kembali ini sejumlah Rp 2.500.000.00,












