13 Desember 2025, 3:27 am

Korban Eksekusi Lahan Bersertipikat di Bone Kecewa, PTUN Makassar Jadwalkan Sidang, Undangan Baru Diterima

Liputan : Yusri

Bone, batarapos.com – Korban eksekusi lahan bersertipikat di Dusun Seppange, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan Sibu Bin Juma, terpaksa tidak memenuhi panggilan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar pasca sertipikatnya didugat oleh Muh. Sabir.

Pasalnya, surat panggilan penggugat bernama Muh. Sabir dengan nomor: 70/G/2025/PTUN. Mks, baru diterima tergugat Sibu Bin Juma kamis per tanggal 4 Desember 2025 sekitar pukul 10:00 wita melalui jasa pengiriman PT. Pos Indonesia.

” Sedangkan jadwal sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar hari ini juga kamis 4 Desember 2025 juga, bagaimana bisa dihadiri ? Belum lagi persiapan berkas yang harus disiapakan,” Kata Sibu Bin Juma dengan nada kesal, kamis 4 Desember 2025.

Sibu Bin Juma sesalkan pelayanan diberikan kedua instansi ini, baik Pengadilan Negeri Watamponi, begitu juga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar yang terkesan tidak memberikan peluang secara matang kepada tergugat untuk mempersiapkan diri mengikuti jalanya sidang di PTUN Kota Makassar usai digugat Muh Sabir.

” Harusnya jauh sebelum jadwal sidang, surat panggilan tersebut sudah kami terima, bukan pada saat jadwal sidang digelar . Bagaimana ceritanya bisa kita hadiri sedangkan jarak Makassar Bone cukup jauh,” Tambahnya.

Sibu Bin Juma juga membeberkan jika sebelum menerima surat dari pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar melalui PT. Pos Indonesia, ia juga sempat mempertanyakan surat gugatan dari penggugat Muh. Sabir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar namun tidak diberikan.

” Justru saya diarahkan ke posbakum dan memasukan permohonan intervensi, padahal yang kami butuhkan surat gugatan penggugat suoaya kami tahu dasar penggugat apa,” Tambahnya.

Adapun surat panggilan tergugat Sibu Bin Juma dengan nomor: 70/G/2025/PTUN. MKS yang ditanda tangani jurusita Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar bernama Muhammad Fairuz Firmanullah rupanya tidak dibubuhi stempel dari instansi terkait. Berbeda surat pengantar nomor: 471/ PAN.PTUN/W.4 TUN 1/HK2.7/XI/2025 yang ditanda tangani Panitera Abdul Kadir.

Namun sebagai warga Negara yang baik dan taat aturan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sibu Bin Juma tentunya siap memenuhi panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar sesuai dengan prosedur.

Terlebih proses penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bone ditahun 2019 silam, sudah sesuai prosedur dan lengkap dengan alas hak yang dikuasainya selama puluhan tahun secara turun temurun.

” Tidak ada masalah jika pihak lawan menggugat sertipikat kami di PTUN Makassar, kami siap layani,” Tegas Sibu Bin Juma

Sebelumnya kasus sengketa lahan Sibu Bin Juma bergulir di Pengadilan Negeri Bone dan Pengadilan tingkat tinggi, hingga dimenangkan oleh penggugat Muh. Subir. Dan tepatnya 5 februari 2025 lahan bersertipikat tersebut dilakukan eksekusi berdasarkan surat penetapan ketua Pengadilan Negeri Watampone nomor: 16/Pdt.EKS/2024/PN. Wtp jo nomor: 49/Pdt.G/2018/PN.Wtp tanggal 11 juli 2024

Empat unit rumah panggung hunian diatas lahan sertipikat hak milik dengan nomor: 275 di Dusun Matango, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone rata dengan tanah.

Sibu Bin Juma dan keempat tergugat lainya masing-masing Sukman, Wandi, Hasmi dan Agussalim mengajukan Peninjauan Kembali (PK), di Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan tanda memori PK nomor 49/Pdt.G/2018/PN.Wtp melalui Pengadilan Negeri Watampone 5 maret 2025 kemarin.

Enam bulan setelahnya, tepatnya September 2025 Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Sibu Bin Juma dan kawan-kawan , berdasarkan amar putusan nomor:49/Pdt.G/2018/PN. Wtp No 1/PK/2025.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan