16 Januari 2025, 2:06 am

KPK Tetapkan Gubernur Sul-Sel dan 2 Orang Lainnya Sebagai Tersangka

Jakarta, batarapos.com – Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sulawesi Selatan, Sabtu (27/2/21) dini hari.

KPK akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Korupsi.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah NA Gubernur Sulawesi Selatan sebagai penerima, ER Sekretaris Dinas PU Sulawesi Selatan juga sebagai penerima dan AS selaku kontraktor yang memberi uang.

“Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang, pertama sebagai penerima adalah NA dan ER dan pemberi adalah AS” Kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konfrensi pers.

Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021, ketiganya ditahan di Rutan KPK secara terpisah dan isolasi mandiri sesuai protkes Covid19.

Sebelumnya, KPK mengamankan 6 orang dalam OTT di Sulawesi Selatan, selanjutnya dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti, 3 dari enam orang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka, yakni penerima uang dan pemberi uang.

KPK merilis, tersangka NA dan ER selaku penerima uang telah menerima Fee dari sejumlah proyek dari AS selaku pemberi.

Tersangka diduga menerima dana pada akhir tahun 2020 sebanyak 200 juta, pada pertengahan Februari 2021 menerima dana sebanyak 1 Milyar dan pada awal Februari 2021 menerima dana sebanyak 2,2 Milyar. (Tim).

Sumber : KPK

 

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan