3 Juli 2025, 6:40 pm

Langgar Perjanjian, PT. Cipta Aksara Perkasa Bakal Dipolisikan

 

Luwu Timur, batarapos.com – PT. Cipta Aksara Perkasa bakal dilaporkan ke Polisi, pasalnya perusahaan tersebut telah melanggar penjanjian yang telah disepakati pada tanggal 25 Juli 2019 lalu dihadapan penyidik Polres Luwu Timur.

Awalnya (Anwar) selaku pihak yang bekerjasama Perusahaan tersebut sebagai penyedia material proyek pelebaran jalan Trans Sulawesi, di Desa Kasintuwu, Luwu Timur, pada tahun 2018 lalu, dilaporkan ke Polres Luwu Timur lantaran dituduh gelapkan barang milik perusahaan.

Setelah ditelusuri, Anwar bukannya menggelapkan barang sebagaimana laporan perusahaan, melainkan barang tersebut diamankan sebagai jaminan hutang perusahaan yang belum dibayarkan sebanyak Rp.446.851.000 (Empat ratus empat puluh enam juta delapan ratus lima puluh satu ribu).

Dimana saat perusahaan melunasi hutangnya, barang tersebut akan diserahkan kembali, Anwar juga saat mengankan barang tersebut disaksikan oleh pemerintah setempat serta pihak perusahaan.

Setelah dimediasi, Anwar bersedia mengembalikan barang tersebut dengan catatan pihak perusahaan akan melunasi hutangnya dalam waktu dekat, permintaan itupun disepakati oleh perusahaan yang saat itu diwakili oleh (Yusran) selaku tim audit PT. Cipta Aksara Perkasa dihadapan penyidik Polres Luwu Timur.

Dalam surat perjanjian tersebut, Anwar akan mengembalikan barang yang diamankannya, sementara pihak perusahaan akan membayar hutangnya paling lambat pada bulan Agustus 2019 setelah dilakukan termen terakhir dan juga audit BPKP.

Namun sayang, perjanjian tersebut dilanggar pihak perusahaan, pasalnya menjelang akhir November 2019 ini hutang tersebut tak kunjung dibayar, sementara termen akhir dan audit BPKP telah dilaksanakan.

Janji tinggal janji, dari hari ke hari, Minggu ke Minggu hingga tiga bulan berlalu hutang tak kunjung dibayar, setiap akan dipertanyakan, pihak perusahaan melempar jawaban mengarah ke BPKP yang konon belum mengeluarkan hasil audit.

“Ini sudah tiga bulan berlalu dari surat perjanjian, semua keinginannya sudah kita turuti, semua barang jaminan sudah kita kembalikan, tapi sampai sekarang belum juga dibayar hutangnya, setiap ditanya jawabannya ke BPKP, kami rencana mau buat laporan pengaduan ke Polisi,” Ungkap Anwar yang sudah jenuh dijanji.

Dikonfirmasi terpisah, Yusran selaku penanggungjawab atas utang tersebut berdalih jika hingga saat ini belum ada realisasi dari pihak BPKP pasca dilakukan pemeriksaan, dalam komentarnya, Yusran tidak bisa menjanjikan waktu yang katanya dirinya bukan penentu.

“Bukan saya yang tentukan pak, PU masih menunggu hasil audit, dari hasil audit BPKP itulah yang akan diajukan oleh PU ke Kemenkeu, Kami lebih cepat cair lebih suka, kami tidak bisa intervensi prosedur dari pemerintah, cuma bisa koordinasi dan menunggu, bisa cek langsung ke PU PPK Mangkutana,” Ucapnya saat dikonfirmasi malam tadi, Sabtu (23/11/19).

Sementara owner PT. Cipta Aksara Perkasa (Muhammad Ghifari) hingga saat ini kontaknya tidak dapat lagi dihubungi, terakhir saat dirinya meminta agar barang tersebut dikembalikan dan mengirim utusannya sebagai penanggungjawab.

Diketahui, proyek pelebaran jalan Trans Sulawesi yang dikelolah oleh PT. Cipta Aksara Perkasa pada tahun 2018 lalu itu bermasalah, sehingga pekerjaannya dilanjutkan pada bulan Agustus 2019 lalu, selain Anwar, PT. Cipta Aksara Perkasa juga memiliki tunggakan utang terhadap beberapa orang lainnya. (HS).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan