27 Juli 2024, 10:58 am

Lapor Pak Bupati ! Petani Ta’ di Luwu Timur Mengeluh Dipaksa Beli Pupuk Non Subsidi

Luwu Timur, batarapos.com – Sejumlah masyarakat petani sawah mengeluh, pasalnya para petani dipaksa harus membeli pupuk non subsidi oleh pengecer sesuai intruksi distributor.

Para petani diharuskan membeli pupuk non subsidi jenis Urea satu sak per satu hektar seharga Rp. 295.000,- per sak isi 50 kilogram.

“Baru turun sawah kali ini kami petani diharuskan beli pupuk urea non subsidi satu sak satu hektar, harganya dua ratus sembilan puluh lima ribu, untuk pupuk yang subsidi empat sak per hektar dengan harga sembilan puluh ribu per sak, kita petani semakin tercekik kalau begini” keluh petani.

Sementara untuk jatah subsidi sebanyak empat sak per hektar dengan harga Rp.90.000,- khusus pupuk jenis urea.

Saat dikonfirmasi, pengecer pupuk Di Desa Maramba (Mbak Dia) yang melayani ratusan petani di beberapa Desa mengatakan jika imbauan tersebut merupakan imbauan dari distributor.

“Untuk pupuk non subsidi yang diharuskan ke petani itu imbauan distributor, untuk jelasnya hubungi ki distributor” Kata Mbak Dia.

Ditempat terpisah, distributor pupuk urea (Mappe’) yang juga dikonfirmasi membenarkan pengharusan penjualan pupuk non subsidi ke petani.

Menurutnya hal tersebut berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) antara distributor dan pengecer, yang dulunya hanya ada satu SPJB yakni SPJB subsidi saat ini sudah ada dua SPJB yakni SPJB non subsidi.

“Iya benar, bahwa diharuskan petani beli pupuk nonsubsidi itu sesuai SPJB, yang dulunya hanya satu sekarang sudah dua yaitu SPJB subsidi dan SPJB non subsidi” tuturnya.

Mappe’ mengungkapkan bahwa, kuota pupuk subsidi jenis urea di Luwu Timur saat mengalami pengurangan yang dulunya 90 ton, tahun 2020 ini tersisa 60 ton.

“Sekarang ada pengurangan kuota pupuk urea subsidi di Luwu Timur, dulu sembilan puluh ton sekarang sisa enam puluh ton, jadi kedepannya semua petani harus gunakan pupuk non subsidi” ungkapnya.

Sementara para petani membantah soal SPJB, menurut petani SPJB terbit sepihak pasalnya terbitnya SPJB tanpa sosialisasi ke petani.

“Apa itu SPJB?, kalau ada itu berarti sepihak, kenapa kami petani tidak pernah disosialisasikan soal SPJB itu, harga sarana dan prasarana pertanian tidak sebanding dengan harga hasil panen, pemerintah harus sikapi keluhan kami ini” Ucap petani. (HS).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan