27 Juli 2024, 11:29 am

Lurah Bahontula Geram Dituding Mafia Tanah, Berikut Penjelasannya

Liputan : Tim batarapos.com/Rudini

Morowali Utara, batarapos.com – Tudingan bahwa Lurah Bahontula Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara menjual tanah negara seluas 100 hektar, dibantah keras oleh Budi Tangko Lurah Bahontula.

” Saya nyatakan bahwa tudingan itu tidak benar bahwa dirinya dituding menjual tanah negara kepada perusahaan PT. ALJ,” bantah Budi Tangko, Senin (27/11/2023).

Berikut penjelasan Lurah Bahontula kepada wartawan:

Yang saya urus beberapa waktu lalu yakni lahan masyarakat sekuas 29 hektar yang dibuktikan dengan kwitansi tanda bayar lalu mereka menerima langsung dari perusahaan melalui Kantor Bank BRI.

Saya ingin jelaskan lagi bahwa lahan-lahan masyarakat yang dibebaskan itu berada di kawasan hutan APL areal penggunaan lain area, olehnya itu apa yang mereka sampaikan melalui media dan hasil laporan daripada teman jurnalis oleh inisial “JM” alias “A” itu semuanya tidak benar dan itu boleh diklarifikasi kepada pihak perusahaan.

Kalau saya dituding sebagai mafia Tanah, saya tidak terima dan hal itu bagi saya adalah pencemaran nama baik dan keluarga saya.

Kemudian terkait seseorang bernama Malkias yang telah membuat pernyataan, saya menduga hal itu dibuat oleh orang lain yang dipaksakan untuk di tanda tangani, pernyataan yang dibuat itu, yang mana di sampaikan di situ bahwa saya menyuruh dia lewat pintu belakang dan katanya sudah ada yang menunggu menyiapkan kantongan untuk dimasukkan uang, dengan tegas saya katakan itu tidak benar tidak ada sama sekali, yang terjadi kalau memang mereka menyatakan bahwa itu ada kantongan di belakang ruangan Kantor Bank BRI Wita Mori Kolonodale, silakan mana buktinya.

Kalau memang itu ada, lain yang dimaksud dengan lahan dari pada Malkias Mesespy, dan itu adalah lahan orang tua kami.

29 hektar ini adalah hutan APL lahan dari perkebunan masyarakat pada tahun 1970-an kemudian yang berikut di situ di lahan yang sama di lokasi yang saya sampai hamparan yang sama lokasi adalah lahan APL yang satu lokasi, dimana awalnya sudah terjadi pembebasan pertama sampai keempat ya sudah ada pembabasan yang ditangani atau yang diberi kuasa oleh “JM”

Waktu itu ada pembayaran oleh setiap pemilik laha Rp 50.000 permeter, tetapi sampai ditangan pemilik dikabarkan hanya menerima Rp 30.000 permeter, itu potong lagi 20 oleh Oknum “JM”

Melalui rekening masyarakat pemilik lahan, selebihnya pembayaran yang kelima yakni seluas 29 hektar, dirinya membuat legalitas SKT sesuai permintaan Warga, milik masyarakat tetapi nilainya sudah berubah cuma Rp 25.000 permeter, dan itu mereka sendiri yang menerima nilai yang ditetapkan oleh perusahaan seluas 29 hektar tersebut dibayarkan kepada masyarakat melalui Bank BRI, namun bukan orang Bank yang bayarkan, tetapi orang perusahaan yang membayarkan dengan meminjam ruangan dari pada Bank BRI karena dana masuk di situ sebesar 250 juta, beda pembayaran yang pertama dan yang ke empat yang di tangani oleh “JM” padahal yang masuk ke rekeningnya diduga nilai Rp 50.000 permeter dia tarik lalu bagi kepada masyarakat pemilik lahan hanya Rp 30.000 meter, kemudian diduga dipotong lagi.

Yang jadi pertanyaannya kwitansi yang sebenarnya dari Perusahaan melakukan pembayaran lahan sebesar Rp 50.000 permeter, harus ditanda tangani oleh pemilik lahan supaya mereka tahu jumlahnya yang sebenarnya, dengan transparan.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan