5 Oktober 2025, 7:03 pm

Mandes Tanah Harapan H. Marsude Sentil Sertipikat Unhas: Ini Mafia Tanah ! 

Liputan : Yusri

Bulukumba, batarapos.com – Mantan Kepala Desa Tanah Harapan, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, juga merupakan ketua komite SMA Negeri 17 Bulukumba H. Marsude Dannu menanggapi kemunculan sertipikat Fakultas Pertanian  (Universitas Hasanuddin) Kabupaten Bulukumba, saat ini jadi santer ditengah publik.

Selain kode nomor sertipikat sama persis nomor sertipikat SMA Negeri 17 Bulukumba, fakta lain juga menjadi kecurigaan banyak pihak, yaitu kemunculan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB, Nomor Objek Pajak, dengan nomor NOP 73.02.100.002.001-0101.0 berlokasi di Desa tetangga. Dusun Bontosumange, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale.

H. Marsude Dannu bahkan geram, pasca mengetahui nomor sertipikat Fakultas Pertanian ( Unhas ), sama dengan nomor sertipikat Sekolah SMA Negeri 17 Bulukumba, mantan Kepala Desa Tanah Harapan ini blak-blakan jika bangunan sekolah diatas tanah tersebut merupakan tanah miliknya yang dihibahkan.

” Ini  lebih rumit lagi sertipikat Unhas, itu udah jelas mengada-ada. Kalau saya ini tidak ada faktor bukti kepemilikanya, inimi dikatakan mafia tanah,” Tegas H. Marsude Dannu kepada wartawan sabtu 4 Oktober 2025.

Dimata H. Marsude Dannu, perselisihan antara ratusan masyarakat Kecamatan Rila Ale dengan pihak Kampus Unhas Kabupaten Bulukumba, merupakan terburuk sepanjang sejarah. Pemerintah Kabupaten bahkan terkesan menutup mata ditengah jeritan rakyat kecil.

” Kalau saya Bupati tidak memihak kepada masyarakat, hanya semata kepemerintahan saja dia jagai. Ini sertipikat tidak sah,” Tegasnya.

H. Marsude Dannu sangat terpukul mendengar jeritan dan nasib ratusan masyarakat Kecamatan Rilau Ale, puluhan tahun menggarap secara turun temurun, tiba-tiba muncul sertipikat dan PPB-P2, ulah segelintir oknum penguasa yang mencoba menghilangkan hak rakyat kecil tanpa memikirkan nasib anak cucu mereka.

” Jadi kalau ini sertipikat Unhas menurut saya, bukan unhas yang punya. cari di Tanah Harapan anumu (lokasimu), kalau tidak ada yah sudah berarti tidak adami, karena tanah di Dusun Bontosumange masyarakat yang punya,” Tegas Mandan Kepala Desa Tanah Harapan.

Hal senadah juga dilontarkan pensiunan Pemda Bulukumba bernama H. Andi Zainal Abidin, saat dikonfirmasi batarapos.com dikediamanya Kamis 2 Oktober 2025, juga merupakan pemilik lokasi tanah garapan di Dusun Bontosumange, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.

Diceritakan A. Zainal awal mula tanah garapan dilokasi tersebut, jika tidak serta merta dilakukan secara sepihak masyarakat. Melainkan kebijakan Kepala Desa pertama Bontomanai sendiri bernama H. Muhammad Saleh Dg Mamase ditahun 1979.

” Sebelum masyarakat membuka lahan, ada surat dari kepala Desa pertama kepada Bupati saat itu. Kedua agraria juga memberika keluasan, baru masyarakat turun membabat karena dulunya lokasi itu hutan, tapi saya tidak tahu apakah saat itu pribadi atau secara kelompok,” Jelas A. Zainal Abidin.

A. Zainal Abidin menduga kuat, keberadaan sertipikat dan SPPT PBB P2 atas nama Fakultas Pertanian Unhas Bulukumba tersebut, terjadi kesalahan administrasi. Terlebih proses penerbitanya, tanpa sepengetahuan masyarakat penggarap.

” Ini sertipikat Bodong, dalam artian karena salah tempatnya, masyarakat keliru, pemerintah Desa keliru dan semua keliru. Sedangkan Unhas keliru, hanya saja dia mempertahankan sertipikatnya, padahal lokasi salah, sertipikat ada di Desa Tanah Harapan, SPPT  di Desa Bontomanai bagaimana ceritanya,” Beber A. Zainal Abidin.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan
error: Content is protected !!