Luwu Utara, batarapos.com – Terduga pelaku pengrusakan mobil warga di jalan poros Mappedeceng menggunakan parang yang diduga akibat mabuk Akhirnya diringkus polisi, Minggu (5/7/2020).
Diketahui Mast (23) warga Dusun Tonakka Desa Benteng kecamatan Mappideceng kabupaten Luwu Utara itu adalah mantan napi rutan Makassar.
“Mast baru bebas bersyarat dari rutan Makassar dengan pengurangan akibat pandemi covid-19, dengan kasus pemerkosaan anak dibawah umur,” ungkap Aipda Agus Salim kepada media batarapos.com. Senin (6/7/2020).
Mast, (23) ditangkap polisi karena melakukan pemerkosaan anak dibawah umur (8), pada tahun 2013 dan bebas bersyarat.
Baru 7 tahun bebas dari rutan Makassar Mast kembali ditangkap oleh polisi karena melakukan pengrusakan mobil warga yang melintas menggunakan parang.
“Dia ditangkap pada hari Minggu (5/7/2020) sekitar pukul 16.30.Wita oleh unit Reskrim polsek Mappedeceng, hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik,” tutup Agus Salim. (Drs)