1 Februari 2026, 9:42 pm

Mantan Pj Bupati Morowali Resmi di Tahan Atas Dugaan Korupsi Pengelolaan Mess Pemda Rp. 9 Miliar

Liputan : Rudini

Palu, batarapos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali berinisial RI, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan mess Pemda Morowali dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 9 miliar.
Penahanan tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Command Center Kejati Sulteng, Sabtu pagi (31/1/2026).

Keterangan pers disampaikan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahudin, SH., MH. didampingi Kasi Penkum Laode Abdul Sofian, SH, MH, serta Asisten Intelijen Kejati Sulteng.

Aspidsus menjelaskan, tersangka RI dijemput langsung oleh Tim Kejati Sulteng di Jakarta setelah menjalani pemeriksaan. Tim berangkat ke Jakarta pada Jumat subuh (30/1/2026) dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka selama kurang lebih tiga jam di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta.

“ Setelah pemeriksaan, Tim berkesimpulan untuk melakukan penahanan. Tersangka sempat ditahan di Rutan Kejaksaan Agung cabang Jakarta Selatan, sebelum akhirnya dibawa ke Palu, ” jelas Salahudin.

Tersangka RI kemudian diterbangkan ke Palu dan tiba di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.00 Wita. Setibanya di Palu, tersangka langsung digiring ke Rutan Maesa untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Aspidsus mengungkapkan, sebelum dilakukan penahanan, tersangka RI tercatat empat kali mangkir dari panggilan penyidik dengan berbagai alasan, mulai dari menghadiri pesta keluarga hingga alasan sakit.

“ Pada panggilan ketiga, Tim akhirnya mendatangi tersangka di Rumah Sakit Tentara Bintaro secara diam-diam untuk memastikan kondisi kesehatannya, ” ungkapnya.

Hasil koordinasi dengan pihak rumah sakit dan dokter spesialis jantung menunjukkan bahwa tersangka hanya menjalani pemeriksaan jantung dan diperbolehkan rawat jalan.

“ Berdasarkan keterangan beberapa dokter spesialis jantung, kondisi tersangka dinyatakan cukup sehat dan memungkinkan untuk dilakukan penahanan, ” tegas Aspidsus.

Meski tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 9 miliar, Aspidsus menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan