Liputan : Rudini
Morowali, batarapos.com – Saudara Marsan memenuhi panggilan klarifikasi dari Polres Morowali terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pihak perusahaan, Selasa (17/3/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Marsan didampingi pimpinan harian SBIPE IMIP Morowali, yakni Aris Munandar, Al Fajar, dan Sultan.
Rombongan tiba di Polres Morowali sekitar pukul 09.00 WITA dan langsung menuju pos penjagaan untuk mengonfirmasi jadwal pertemuan dengan Brigpol Asmar Amir. Setelah menunggu, sekitar pukul 10.00 WITA Marsan bersama tim pendamping dipersilakan masuk untuk menjalani proses klarifikasi.
Sebelum pemeriksaan dimulai, pihak pendamping menanyakan identitas pelapor serta substansi laporan. Brigpol Asmar Amir menjelaskan bahwa laporan diajukan oleh Muh. Fahriady Amran selaku Humas PT SMC, dengan tuduhan adanya tindakan pemalangan yang diduga dilakukan oleh Marsan.
Tidak benar ada pemalangan. Yang terjadi adalah aksi spontanitas pekerja untuk meminta kejelasan hak mereka, ” tegas Marsan.
Terkait peristiwa pada 22 Februari 2026, Marsan menyebut sekitar 30 orang operator terlibat. Namun, ia hanya menyampaikan lima nama yang diminta penyidik, yakni Sahrul, Fidel, Isnan, Erik Fadli, dan Aidil.
Marsan juga menjelaskan bahwa tuntutan terkait upah merupakan hak pekerja. Ia menyebut, pada hari kejadian para pekerja sempat berupaya meminta kejelasan kepada pihak manajemen, namun tidak mendapat respons. Akibatnya, sekitar 10 orang perwakilan pekerja mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk meminta kepastian terkait status dan hak ketenagakerjaan.
Usai memberikan keterangan, Marsan menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk diteliti sebelum ditandatangani. Selanjutnya, kami diarahkan ke ruang Kanit Reskrim untuk melakukan diskusi lanjutan terkait peristiwa 22 Februari 2026, khususnya mengenai isu mogok kerja dan kerusakan unit. Dalam diskusi tersebut ditegaskan bahwa peristiwa yang terjadi merupakan situasi spontan dan tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana sebagaimana yang dituduhkan.
Dalam kesempatan yang sama, terungkap adanya perbedaan keterangan terkait agenda mediasi di Disnaker. Pihak manajemen PT SMC disebut menyampaikan bahwa tidak pernah terjadi mediasi, bertentangan dengan informasi sebelumnya yang menyebutkan telah dilakukan dua kali pertemuan.
SBIPE IMIP Kecam Dugaan Kriminalisasi Pekerja SBIPE IMIP Morowali selaku penerima kuasa menyatakan sikap tegas dengan mengecam dugaan kriminalisasi terhadap pekerja melalui laporan pidana tersebut. Mereka menilai laporan itu sebagai bentuk pengalihan isu dari dugaan pelanggaran hak-hak buruh yang dilakukan perusahaan.
Dugaan pelanggaran tersebut meliputi pembayaran upah di bawah ketentuan UMSK Morowali selama periode 2024–2025, tidak dibayarkannya THR, upah lembur, serta kompensasi bagi pekerja dengan status tertentu.
“ Atas dasar itu, kami menuntut pemerintah dan Dinas Tenaga Kerja untuk segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan serta memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi, ” demikian pernyataan SBIPE IMIP Morowali.
Selain itu, mereka juga mendesak pihak kepolisian untuk bersikap objektif dan profesional serta menghentikan laporan yang dinilai tidak berdasar. SBIPE IMIP menegaskan bahwa tuduhan terhadap Marsan merupakan bentuk intimidasi terhadap perjuangan buruh dan menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak pekerja dipenuhi.













