Liputan : Tim batarapos.com/Dhedy
Editor : Sriwahyuni utari
Luwu Utara, batarapos.com – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara menggelar rapat kerja Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilihan umum tahun 2024, di Warkop Top Ten Masamba, Sabtu (12/1/2024).
Ayyub Siswanto, Komisioner KPU Luwu Utara mengatakan bahwa saat ini sudah masuk dalam tahap penyempurnaan data DPTb.
” Rapat kerja hari ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait dengan penyempurnaan data DPTb,” kata Ayyub Siswanto.
Ayyub Siswanto menyebutkan bahwa batas waktu untuk pelayanan pindah domisili dilakukan sampai pada tanggal 15 Januari.
” Tanggal 15 Januari adalah batas waktu pelayanan untuk pindah domisili, lewat dari tanggal 15 tidak boleh lagi ada pindah domisili,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Supriadi Halim menyebutkan bahwa DPTb ini harus dikelola secara baik, karena bisa berdampak pada pemenuhan hak-hak konstitusional pada saat pemilihan nantinya.
” Kita berharap, nantinya pada saat hari pemilihan atau pencoblosan, semua pemilih bisa menggunakan hak pilihnya,” harap Supriadi Halim.