Luwu Utara batarapos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara mengamankan seorang laki-laki inisial SN (25) warga dusun Ule Rea, desa Lengkong, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Selasa (4/1/2022) lalu.
SN diamankan Polisi, Karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu, sesuai dengan laporan Polisi No: LPA / 02 / I / 2022 / SPKT / Res. Lutra, Tgl 04 Januari 2022.
Kasubbag Humas AIPDA Hendra Hilal Setiawan, mengatakan bahwa SN diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga mudah melakukan penggeledahan,” ucapnya, Senin (17/1/2021)
“Tersangka berhasil diamankan di Jl. Pramuka desa Sukamaju, kecamatan Sukamaju, kabupaten Luwu Utara,” sambungnya
Aipda Hendra menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil disita yakni 1(satu) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,88 gram dengan shacetnya, 2 (dua) lembar plastik bekas pembungkus roti, 1 (satu) buah kartu ATM BRI, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam.
“Tersangka SN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya
“Kini tersangka dan barang bukti sudah di amankan di mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kuncinya
Tim batarapos.com/Dedi