Liputan : Rudini
Jakarta, batarapos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan pasangan Jeffisa-Ruben terkait hasil pilkada Kabupaten Morowali Utara.
” Permohonan pemohon (Jeffisa-Ruben) tidak jelas atau kabur. Menolak eksepsi pemohon untuk selain dan selebihnya,” Demikian isi keputusan MK.
Keputusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pembacaan Putusan di ruang sidang MK Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Dengan keputusan ini maka pasangan Calon Bupati dan Wabup Morut Delis Julkarson Hehi – H. Djira K, sah memimpin Morut untuk periode kedua (2025-2030).
Dalam sidang pembacaan keputusan tersebut, selain Suhartoyo juga hadir delapan anggota MK lainnya.
Dengan demikian, paslon Delis-Djira akan mengikuti pelantikan kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) di Jakarta pada 20 Februari 2025.