6 Juni 2025, 10:02 am

Mobil Pelangsir BBM Terbakar di SPBU Tomoni, Pertamina Beri Sanksi Penangguhan Pengiriman Pertalite ?

Luwu Timur, batarapos.com – Pertamina beri sanksi SPBU 74.919.89 kecamatan Tomoni, kabupaten Luwu Timur, buntut kebakaran mobil di area SPBU, Selasa 15 Agustus 2023 pekan lalu.

Pemberian sanksi itu disampaikan langsung Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw kepada batarapos.com.

Menurut Fahrougi Andriani Sumampouw bahwa setelah tim melakukan investigasi dan memeriksa rekaman CCTV SPBU Tomoni, akhirnya SPBU Tomoni dikenakan sanksi penangguhan pengiriman BBM jenis Pertalite.

” Kemungkinan akan kena sanksi satu atau tiga bulan penangguhan pengiriman BBM jenis Pertalite,” Ungkap Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.

Keputusan sanksi itu kata Fahrougi Andriani Sumampouw sisa menunggu surat resmi dari retail, tidak hanya SPBU yang kena sanksi namun operator SPBU yang bertugas saat kejadian itu juga dikenakan sanksi.

” Masih menunggu disposisi, tapi yang jelas disanksi, sisa menunggu surat resminya saja dari retail, dan spanduk pembinaannya, operatornya juga nanti dikenakan sanksi oleh SPBU,” Kata Fahrougi Andriani Sumampouw.

Sanksi ini lebih ringan dari ancaman sanksi sebelumnya yakni pemutusan hubungan usaha, sanksi penangguhan BBM diberikan setelah melalui rangkaian proses investigasi.

Sanksi penagguhan BBM jenis Pertalite ini buntut dari kebakaran mobil pelangsir BBM di SPBU Tomoni, saat kebakaran, terdapat tangki yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas atau jumlah BBM yang lebih banyak.

Tidak hanya mobil dan BBM hasil langsiran yang terbakar, namun sopir mobil jenis Suzuki Carry itupun ikut terbakar, untungnya sang sopir yang diketahui bernama Wawan selamat, setelah mendapat perawatan di Puskesmas Mangkutana.

Tim batarapos.com

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan