6 November 2025, 10:07 am

Mulai 1 Februari, Pencetakan KTP-el Tidak Dapat Diwakili

Luwu Timur, batarapos.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur, Oksen Bija menegaskan bahwa mulai 01 Februari 2021, Pencetakan KTP-el tidak dapat lagi diwakili.

Hal tersebut juga tertuang dalam surat pemberitahuannya nomor : 470/002/Disdukcapil tanggal 05 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli.

Kenapa tidak dapat diwakili ?, karena adanya pembaharuan/updating aplikasi sistem pencetakan KTP-el (B-Card Management dari versi 6.0.9.10 ke versi 6.0.9.12), mohon dimaklumi,” ungkap Oksen saat dikonfirmasi, Kamis (21/1/2021).

Menurutnya, yang bersangkutan harus langsung datang melakukan pencetakan KTP-el alasannya karena setelah pencetakan harus dilakukan Aktivasi Langsung Sidik Jari pemilik KTP-el.

Jadi, kami juga sudah meminta kepada para Camat dan Kepala Desa agar dapat menyebarluaskan pemberitahuan ini kepada masyarakat diwilayahnya masing-masing,” tandas Oksen. (ikp/kominfo)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan
error: Content is protected !!