
Liputan : Tim batarapos.com
Luwu Timur, batarapos.com – Masyarakat asal Desa Mayoa, kecamatan Pamona Selatan, kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) tetap akan mengadakan pertemuan di Desa Kasintuwu, kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Meski dilarang oleh pemerintah kecamatan Mangkutana, Desa Kasintuwu, Polsek Mangkutana, Danramil Mangkutana dan pihak KPHL Luwu Timur namun ratusan masyarakat tersebut tetap akan mengadakan pertemuan.
Rencana pertemuan tersebut berdasarkan undangan Mokole Dompelo kepada masyarakat dan pemerintah setempat, dalam undangan tersebut tertera acara syukuran atas diterimanya permohonan data lahan tanah ulayat atau tanah adat di wilayah Mokole Dompelo pamona tanah Luwu oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang akan dilaksanakan pada 13 Januari 2024 pukul. 09.00 WITA.
Pertemuan yang akan melibatkan ratusan masyarakat tersebut ditanggapi oleh Kaisar selaku Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Wilayah Luwu Timur.
Menurut Kaisar, sampai saat ini pihaknya belum menerima undangan dari pihak yang akan menggelar kegiatan, demikian dengan agenda pertemuan masyarakat yang menyebutkan jika permohonan klaim mereka terhadap kasawan hutan menjadi lahan adat telah diterima juga belum ada pemberitahuan.
” Soal mereka syukuran bahwa permohonan mereka sudah diterima KLHK itu kami tidak tahu, karena sampai sekarang juga kami belum pernah melihat dan menerima surat atau apapun terkait apa yang mereka maksud, tentunya jika ada seperti pasti kami ini diberitahu oleh pimpinan, tapi tidak ada, undangan kegiatan mereka juga tidak ada kami terima,” Kata Kaisar.
Dia juga menegaskan bahwa, rencana pertemuan masyarakat jika membahas masalah adat itu diluar dari kewenangannya, namun jika membahas kawasan hutan lindung yang akan dibagikan ke masyarakat atau melakukan aktivitas diatas kawasan hutan pihaknya akan melakukan tindakan tindakan.
” Kalau mereka bahas masalah adat tidak masalah, tapi kalau mereka bahas mau bagi-bagi lahan yang statusnya kawasan hutan lindung, apa lagi melakukan aktivitas diatas lahan tanpa kepastian hukum, pasti kami tindaki,” Tegasnya.
Kabarnya, rencana kegiatan pertemuan masyarakat dari Sulawesi Tengah ini bergeser dari tempat sebelumnya namun tetap diadakan di wilayah Desa Kasintuwu kecamatan Mangkutana, Luwu Timur.