Liputan : Dedi
Makassar, batarapos.com – Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menandatangani surat keputusan (SK) pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Luwu Utara asal Partai Golkar, Nurhaeni.
Nurhaeni menggantikan (Alm) Amir Makhmud, yang wafat pada bulan ramadhan, maret lalu di Madinah saat melaksanakan ibadah umroh.
Kepastian SK PAW wakil rakyat asal Partai Golkar dapil IV (Malangke-Malangke Barat) itu berdasarkan salinan surat keputusan Gubernur Sulsel bernomor: 824/VI/TAHUN 2025 tentang “Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 Atas Nama Hurhaeni”.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Luwu Utara, Amrillah ToDewi via WhatsApp mengaku, telah menerima salinan SK PAW tersebut.
“ Iya, sudah. Kami sudah terima surat elektronik tembusan salinan SK yang ditujukan ke Partai Golkar (SK PAW DPRD Luwu Utara, red), Kamis (10/07/2025).
Amrillah ToDewi menambahkan, proses PAW memang cukup lama. Sejak bulan maret, Partai Golkar telah mengajukan surat usulan ke DPRD Luwu Utara. Pun, KPU Luwu Utara telah mengeluarkan berita acara tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 8 maret 2025.
Melalui DPRD, surat tersebut diteruskan ke Bupati untuk diajukan ke Gubernur Sulawesi Selatan. Namun setelah lebih dari 14 hari belum ada tindak lanjut Bupati, maka surat tersebut ditarik dan selanjutnya memungkinkan DPRD Luwu Utara melalui Surat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 100.1.4.2/549/DPRD-LU tanggal 26 Mei 2025 perihal Pemberhentian Ketua DPRD & Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD diajukan langsung ke Gubernur Sulawesi Selatan.
“ Insya Allah, Ibu Nurhaeni segera dilantik. Sesuai petunjuk Ketua Golkar Luwu Utara, untuk mengisi kekosongan wakil rakyat dapil IV, kita kawal percepatan pelantikan. Harapannya, setelah resmi menjadi Anggota legislatif, Ibu Nurhaeni bekerja maksimal untuk kepentingan masyarakat bersama legislator dapil IV lainnya, melanjutkan kerja-kerja (Alm) Amir Makhmud legislator Malangke-Malangke barat 4 periode,” Kuncinya.