Liputan : Yusri
Bone, batarapos.com – Tepat enam bulan berlalu putusan Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung RI nomor: 808 PK/Pdt/2025.
Nomor: 49/ Pdt. G/2018/PN. Wtp No. 1/PK /2025 di tangan pemohon, namun sejauh ini belum ada kabar penetapan eksekusi dikeluarkan Pengadilan Negeri Watampone.
Lebih ironisnya lagi, tepat dihari senin 26 Januari 2026 para pemohon eksekusi masing-masing Sibu Bin Juma, Irwandi, Agussaling, Sukman dan Hasmin dihadapkan Ketua Pengadilan Watampone tanpa adanya surat resmi diberikan para pemohon eksekusi sebelumnya.
Rupanya kedatangan para pemohon eksekusi ini tidak lain untuk dipertemukan termohon eksekusi Muh. Sabir bersama Kuasa hukumnya di Kantor Pengadilan Negeri Watampone. Termohon bersama kuasa hukumnya itu meminta agar para termohon mencabut permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Bone.
Namun permohonan termohon dan kuasa hukumnya ditolak mentah-mentah Sibu Bin Juma bersama kawan-kawan, hingga akal licik diduga oknum Pengadilan Bone turut campur tangan, dalam kasus yang tengah ditengerai Sibu Bin Juma. Surat permohonan pencabutan eksekusi yang ditujukan Ketua Pengadilan Negeri Watampone, dijadikan senjata bagi mereka untuk menangguhkan permohonan eksekusi yang diajukan para pemohon.
” Sudah di print memang itu surat, ada dua rangkap diberikan. Setelah dibaca isi suratnya ternyata pencabutan eksekusi makanya bapak saya tidak mau tanda tangan, “kata keluarga Pemohon eksekusi berinisial SM.
Oknum Pengadilan Negeri Watampone lanjut SM menjelaskan, perihal alasan pencabutan permohonan eksekusi Sibu Bin Juma, di mana Muh Sabir melalui kuasa hukumnya saat ini menempuh upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.
” Baru uang panjar sembilan juta lebih untuk biaya perkara eksekusi bapak saya yang sudah di transfer pemohon mau dikembalikan juga pihak Pengadilan Negeri, nanti setelah ada putusan di PTUN baru diajukan permohonan eksekusi lagi, ” Tambahnya.
Pemanggilan para tergugat di Kantor Pengadilan Negeri kemarin untuk menghadap Ketua Pengadilan Negeri Watampone, rupanya tidak melalui surat resmi. Alias hanya secara lisan, dan selebaran surat surat risalah panggilan tegoran/Aanmaning dilayangkan Pengadilan Negeri Watampone nomor:49/Pdt.G/2018/Pn.Wtp kemarin, hanya ditujukan Kepala Desa Tungke selaku turut termohon eksekusi.
” Hanya pemberitahuan untuk datang di Pengadilan Negeri saja, tidak ada surat resmi diterima bapak kami dari kantor Pengadilan Negeri, kalau pak Desa Tungke ada tapi tidak hadir,” Kata keluarga Sibu Bin Juma berinisial SM
Terpisah humas Pengadilan Negeri Watampone melalui hakim Madya Pratama Christian Yoseph Pardomuan Siregar menanggapi surat permohonan pencabutan eksekusi yang disodorkan para pemohon eksekusi diduga kuat dinarasikan oknum pegawai PN Bone.
Menurutnya surat tersebut tidak sah secara hukum, dan tidak memiliki legal standing, terlebihnya lagi daftar nama di surat tersebut tidak dibubuhi tanda tangan meski ditujukan Ketua Pengadilan Negeri Watampone.
” Tidak ada orang Pengadilan mengarahkan selama ini, buktikan siapa orangnya, siapa namanya? Jadi kalau memang misalnya ada seperti itu, berarti orang yang menghalang-halangi , ” Tegas Christian saat dikonfirmasi Batarapos.com rabu 28 Januari 2026.
Christian juga menegaskan proses permohonan eksekusi para pemohon sama sekali tidak terhalangi, meskipun pihak termohon saat ini tengah mengajukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
” Ketika putusan sudah Berkekuatan Hukum Tetap, eksekusi tetap dilaksanakan walaupun ada upaya hukum misalnya pengajuan gugatan ke TUN ,”tambahnya.
Sementara itu konfirmasi Jurusita Pengadilan Negeri Watampone terkait kemunculan surat permohonan pencabutan eksekusi dibenarkan Rusdi Yanto, ia mengaku surat tersebut dibuat di kantor Pengadilan Negeri Watampone. Saat Aanmaning senin 26 Januari 2026.
” Jadi ditanya, apakah kita bersedia dicabut dulu baru dikembalikan uangta baru kan dia bilang bersedia, daripada masyarakat kasian pulang makanya dibikinkan, “cetus Rusdi Yanto.
Saat dicecar pertanyaan terkait keberadaan surat panggilan resmi para pemohon eksekusi, Juru Sita Pengadilan Negeri Bone mengaku surat panggilan saat Aanmaning kemarin hanya ditujukan termohon saja.
” Kalau pemohon kan bisa ji dihubungi kalau ada persetujuan disitu,”tambahnya singkat.










