Liputan : batarapos.com/Dedi
Luwu Utara, batarapos.com – Oknum Kepala Desa (Kades) Sidobinangun, kecamatan Tanalili kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dilaporkan warganya inisial MA (54) di Polres Luwu Utara, Senin (4/3/2024).
Oknum Kades tersebut berinisial ST dilaporkan atas dugaan perzinaan dengan SH (31) yang merupakan istri dari MA.
” Hari ini saya ditemani istri datang di SPKT Polres Luwu Utara melaporkan pak desa kami atas tindakan perzinaan,” ujar MA, Senin, (4/3/2024) sore.
MA mengungkapkan jika ST bahkan sudah 4 kali menggauli istrinya dengan waktu dan tempat yang berbeda.
Kejadian pertama, kata MA, terjadi akhir Januari 2024, di pondok Empang milik kepala desa, dua kejadian berikutnya di sanggar Seni dan terakhir dikandang ayam milik warga.
” Karena sudah curiga, saya desak istri saya untuk jujur dan akhirnya mengakui kalau dia dipaksa pak desa berbuat mesum,” jelas MA.
Sementara, Kasatreskrim Polres Luwu Utara, AKP Juddi Titalepta saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut namun keterangan yang ada hanya pihak korban saja.
” Nanti pihak penyidik yang kumpulkan bukti-bukti setelah itu baru bisa dibuktikan,” kata AKP Juddi Titalepta.
Lanjut AKP Juddi Titalepta, saat ini belum ada saksi dari pelapor.
” Kami beri kesempatan pelapor untuk menghadirkan saksinya,” ucapnya.
Kasatreskrim juga menyebutkan jika belum ada saksi maka pihaknya akan mencoba menggunakan IT di Polda.
” Kita akan menggunakan IT di Polda untuk mengungkap bukti dari handphone, seperti percakapan lewat SMS atau chating,” jelas Kasat Reskrim.
Dihubungi awak media lewat WhatsApp, oknum Kades Sidobinangun ST, menyangkal tuduhan tersebut.
” Itu tidak benar, makanya kemarin saya sudah laporkan ke polres pencemaran nama baik karena saya tidak pernah melakukannya (perzinahan),” tulis ST.