19 Maret 2024, 7:01 pm

Oknum Lurah di Bone “Nakal”, Bodohi Warganya Hingga Jutaan Rupiah

Bone, batarapos.com – Berkedok pengurusan surat hibah dan surat keterangan kepemilikan tanah, oknum Lurah di Kecamatan Libureng Kabupaten Bone tega melakukan aksi pungutan liar (Pungli) kepada warganya sendiri demi meraup keuntungan baik secara pribadi ataupun golongan tertentu. Kemana tim saber Pungli?

Kasus pungutan liar di Kecamatan Libureng ini baru terungkap setelah salah satu diantara korbannya bercerita kepada wartawan batarapos.com pada Rabu siang 1 Februari 2023 di Kediamannya di Lingkungan Kampung Baru.

Awalnya korban Hj. Saenab mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT PBB) milik orang tuanya yang hilang terhitung sejak tahun 2011 sampai tahun 2023 dan surat hibah pada hari Jum’at 20 Januari 2023.

Setelah persyaratan kelengkapan pendukung sudah dilengkapi, staf kelurahan membuatkan surat keterangan kepemilikan tanah yang ditanda tangani Lurah dan diketahui pemerintah Kecamatan. Namun sebelum ditanda tangani, terlebih dahulu korban digiring masuk keruangan kerja oknum Lurah dan diminta untuk membayar 2 juta rupiah.

Dia (pak Lurah red) bilang katanya begitu memang kalau di kelurahan harus ada dua persen keluar (dibayar) jadi saya diam saja (dan) saya bayar sesuai permintaan“, tutur Hj. Saenab menirukan bahasa pak Lurah.

Hj. Saenab bahkan sempat mempertanyakan persenan yang dimaksud oleh oknum Lurah, mengingat sepengetahuannya itu baru bisa dipenuhi ketika terjadi transaksi jual beli melalui Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Yang saya urus ini hanya surat keterangan hibah dari orang tua saya bukan jual beli (dan) saya sampaikan begitu tapi dia bilang begitu memang dikelurahan”, tambahnya.

Selain keterangan hibah Hj. Saenab juga sekaligus mengurus penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) milik orang tuanya yang hilang sejak tahun 2010 silam, namun bukan hanya keluarga Hj. Saenan masih banyak lagi korban SPPT PBB hilang di wilayah ini dialami masyarakat Kelurahan Tana Batue.

Namun sebagai warga Negara Indonesia yang baik, taat aturan pemerintah Hj. Saenab bertekad untuk mengurus Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung Pajak Bumi dan Bangunan milik orang tuanya tersebut namun niat baiknya di manfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sepanjang dua kilo meter dari jalan Poros, Tanah masyarakat disini tidak ada pajaknya (Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) nya mulai tahun 2010 sampai sekarang jadi tidak pernah bayar pajak, makanya saya urus karena diambil saja hasilnya tidak pernah dibayar pajaknya”, cetusnya.

Nasib malang yang menimpa keluarga Hj. Saenab tentu sangat mencederai roda pemerintahan Kelurahan Tanah Batue akibat ulah oknum Kepala Kelurahan yang terkesan buruk dimata kalangan masyarakat luas jika dibiarkan tanpa tindakan tegas aparat Kepolisian dan Pemerintah Kabupaten sendiri.

Banyak masyarakat mau urus pajaknya (Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung Pajak Bumi dan Bangunan) tapi tidak ada yang lanjut karena ada pembayaran. Ada yang disampaikan tiga juta lima ratus, dua juta lima ratus (bahkan) lima juta rupiah untuk pembayaran makanya banyak masyarakat resah“, jelas Hj. Saenab.

Sementara Lurah Tanah Batue mencoba dikonfirmasi oleh batarapos.com di kantor nya tapi tidak membuahkan hasil. Dan berhasil dihubungi melalui telefon seluler namun saat mengetahui identitas wartawan tiba-tiba sambungan telefon seluler dimatikan.

Tim batarapos.com/Yusri

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan