12 Desember 2025, 10:04 pm

Oknum Mengaku Wartawan dan Istri di Tomoni Dipolisikan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Liputan : Tim

Luwu Timur, batarapos.com – Tak jera, diduga terus membohongi korban, kini oknum mengaku wartawan dan istrinya dilaporkan di Polres Luwu Timur.

Keduanya inisial DN dan IN dilaporkan oleh Haji Nurdin asal Sabbang, kabupaten Luwu Utara, atas dugaan penipuan dan Penggelapan uang Rp. 28 juta.

Bahkan oknum wartawan tersebut sempat menantang korban untuk perbanyak laporannya di Polisi terkait dengan dugaan tersebut, dia tidak takut.

” Terpaksa saya laporkan ke Polres karena janji-janji terus mau kembalikan, baru susah sekali dihubungi, sampai ini DNS bilang kasi banyak banyak laporan mu di polisi dia tidak takut, karena dia wartawan,” Ujar H. Nurdin, Rabu 10 Desember 2025.

Yang awalnya meminjam uang pada Bulan Februari 2024 lalu kata H. Nurdin adalah IN istri DN, alasan pinjam uang untuk memperbaiki mobil iparnya namun diduga bohong.

H. Nurdin mengkonfirmasi ipar IN yang membenarkan jika uang yang dipinjam IN bukan untuk memperbaiki mobilnya melainkan untuk digunakan sendiri.

” Awal tahun 2024 itu dia pinjam uang, katanya mau perbaiki mobil iparnya, tapi sudah saya tanya iparnya katanya tidak benar, itu uang dia pakai pribadi saja,” Katanya.

Bahkan untuk mengadali korban, DN menjanji korban akan membayar uang tersebut setelah lahan nya dibayar oleh PT Vale, namun tak kunjung direalisasikan.

H. Nurdin yang tinggal di Luwu Utara beberapa kali mencari DN dan IN ke Tomoni namun sulit menemukan karena selalu berdalih sibuk, lantaran tempat tinggal mereka tidak diketahui pasti, hanya kecamatan Tomoni.

” Susah sekali didapat banyak alasannya, dulu bulan dua belas DNS minta bikin surat pernyataan dia jaminkan istrinya akan bayar paling lama satu bulan, katanya tanahnya belum dibayar PT Vale, tapi habis waktu lagi tidak dia bayar,” Beber H. Nurdin.

Setelah buat surat pernyataan, DN dan IN kembali bermohon untuk membuat surat pernyataan, dia meminta waktu Sekali lagi, selanjutnya pernyataan kedua dibuat di kantor Redaksi Batara Pos pada bulan Mei 2025 lalu.

Namun lagi-lagi, DN dan IN berulah menganggap remeh surat pernyataan yang bermaterai, mereka terus berjanji akan membayar namun tak kunjung terealisasi.

” Kasi mi ka’ waktu Sekali ini lagi pak haji, satu bulan kasi ka’ waktu saya lunasi, ada uang saya tunggu dari teman,” Ucap IN dan DN bermohon saat dipertemukan di Kantor Redaksi Batara Pos.

Lagi-lagi, surat pernyataan dianggap remeh, keduanya tak kunjung mengembalikan uang meski jangka waktu surat yang diberikan berlalu hingga dua bulan.

” Tidak ada betul upayanya mau kasi kembali uang ku, surat yang dibikin dua kali tidak ada dia tepati, makanya saya laporkan ke polres saja,” Tegas H. Nurdin.

Setelah dilaporkan ke Polres, keduanya Kembali memperlihatkan mimik wajah sedih dan meminta kembali membuat surat pernyataan yang ketiga kalinya dihadapan penyidik.

DN dan IN kembali berjanji akan mengembalikan uang paling lambat akhir bulan Januari 2026 mendatang, permohonan tersebut disetujui oleh korban.

” Waktu dipanggil penyidik, dia minta lagi waktu sampai akhir Januari dia mau kembalikan, saya juga kasihan karena bermohon mohon, jadi saya setujui,” Jelasnya.

H. Nurdin berharap agar kedua pasutri tersebut benar-benar menepati janji-janjinya untuk mengembalikan dan jangan mengandalkan profesi wartawan untuk menantang korban lapor ke Polisi.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan