Liputan : Mail
Luwu Timur, batarapos.com – Polres Luwu Timur melalui Satuan Narkoba berhasil mengamankan delapan orang tersangka dugaan penyalahgunaan Narkotika.
Hal tersebut diungkapkan oleh Waka Polres Luwu Timur, Kompol Hajriadi yang didampingi oleh Kabag Ops Polres Luwu Timur, Kasat Narkoba saat melakukan konferensi pers di Aula Tribrata, Kamis (03/07/2025).
Para tersangka diamankan di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kabupaten Luwu Timur saat melakukan operasi Antik Lipu 2025 yang berlangsung selama 20 hari.
Adapun barang bukti yang berhasil diungkap dari operasi tersebut yakni sabu dengan berat bruto 24.08 gram dan tembakau sintets dengan berat bruto 38.21 gram serta barang bukti uang hasil transaksi sejumlah Rp.1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Dari pengungkapan narkotika jenis sabu yang dilakukan tersebut jika dinilai secara ekonomis mencapai jumlah Rp. 40.936.000. (empat puluh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
Sedangkan untuk pengungkapan narkotika jenis tembakau sintets jika dinilai secara ekonomis sejumlah Rp. 3.821,000,(tiga juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah).
Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui para tersangka menjalankan aksinya dengan modus, Â pelaku mengambil sabu dalam jumlah banyak kemudian memberikan kepada pelaku lain untuk dikonsumsi dan untuk dijual.
” Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,,” Jelas Waka Polres Luwu Timur, Kompol Hajriadi.